Hukum yang berkaitan dengan Hak merek antara lain:
Ø UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39);
Ø UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU
Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31);
Ø UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;
Ø Penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Merek;
Ø Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek ditetapkan Tanggal 29 Agustus 1995;
Ø Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek ditetapkan Tanggal
31 Maret 1993 ;
Ø Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek ditetapkan
Tanggal 31 Maret 1993 ;
Ø PP No. 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif
atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia;
Ø PP No. 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia;
A.
PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK
Formulir Permohonan
Pendaftaran Merek diketik dalam 4 (empat) rangkap oleh
pemohon atau kuasa terdaftar sebagai Konsultan HKI di
Direktorat Jenderal dalam
bahasa Indonesia
di tujukan ke Direktur Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual,
Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan melampirkan :
a. Surat
Pernyataan bahwa merek yang dimohonkan pendaftaran adalah miliknya
dan bermaterai
cukup;
b. Akta
perseroan/badan hukum/badan usaha apabila pemohon adalah Badan
Hukum Indonesia
(tidak perlu dilegalisir);
c. 5 (lima) helai
etiket merek dalam bentuk hardcopy (softcopy etiket merek dengan
format JPEG
dalam bentuk CD) yang akan dimohonkan berukuran minimal 2x2
Cm dan maksimal
9x9 Cm;
d. Surat Kuasa Khusus apabila Permohonan
pendaftaran merek diajukan
melalui kuasa terdaftar sebagai konsultan HKI di
Direktorat Jenderal
dengan
menyebutkan
merek dan kelas barang yang akan diajukan diatas materai
cukup;
e. Bukti
Pembayaran biaya pendaftaran merek, sesuai dengan Peraturan
Pemerintah yang
berlaku ;
f. Bukti penerimaan
permintaan pendaftaran yang pertama kali yang
menimbulkan hak
prioritas, dengan disertai terjemahannya dalam bahasa
Indonesia oleh
penerjemah tersumpah, apabila permintaan pendaftaran merek
diajukan dengan
menggunakan hak prioritas;
g. Salinan peraturan
penggunaan merek kolektif, apabila permintaan
pendaftaran
merek dagang atau jasa akan digunakan sebagai merek kolektif.
B. PERSYARATAN
PERMOHONAN PERPANJANGAN MEREK
Formulir
Permohonan Perpanjangan Merek diketik dalam 4 (empat) rangkap oleh
pemohon atau kuasa terdaftar sebagai Konsultan HKI di
Direktorat Jenderal dalam
bahasa Indonesia
di tujukan ke Direktur Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual,
Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan melampirkan :
a. Surat
Pernyataan yang menyebutkan bahwa merek tersebut masih digunakan
pada barang atau
jasa yang diproduksi dan diperdagangkan, dibuat dan
ditandatangani
oleh Pemilik Merek dan bermaterai cukup;
b. Surat Kuasa Khusus apabila Permohonan
Perpanjangan merek diajukan
melalui kuasaterdaftar sebagai Konsultan HKI
Direktorat Jenderal
dengan
menyebutkan
merek dan nomor pendaftaran yang bersangkutan diatas materai
cukup;
c. 5 (lima)
helai etiket merek dalam bentuk hardcopy (softcopy etiket merek dengan
format JPEG
dalam bentuk CD) dengan ukuran minimal 2x2 Cm dan maksimal
9x9 Cm sesuai
dengan Daftar Umum Merek
d. Akta
perseroan/badan hukum/badan usaha apabila pemohon adalah badan
hukum Indonesia
(tidak perlu dilegalisir);
e. Fotokopi
sertifikat merek;
f. Bukti
pembayaran biaya permohonan perpanjangan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah yang
berlaku ;
B.
PERSYARATAN PERMOHONAN PENGALIHAN HAK
Surat Permohonan
pengalihan hak Merek diketik dalam 2 (dua) rangkap oleh
pemohon atau kuasa terdaftar sebagai Konsultan HKI di
Direktorat Jenderal dalam
bahasa Indonesia
di tujukan ke Direktur Merek, Ditjen HKI, Kementerian Hukum
dan HAM RI,
dengan memuat dengan jelas tentang :
1. Nama Merek
dan nomor pendaftaran Merek yang dimohonkan pengalihan
haknya;
2. Nama dan
alamat lengkap pemilik merek terdaftar atas nama yang lama;
3. Nama dan
alamat pemilik baru Dengan melampirkan:
‐
Fotokopi identitas kedua belah pihak;
‐
Fotokopi akte perseroan beserta perubahannya;
‐
Bukti pengalihan hak, dapat berupa surat perjanjian jual beli, surat hibah,
surat
penetapan waris,
wasiat, asli atau Fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat
yang berwenang;
‐
Surat pernyataan penggunaan merek oleh penerima hak dan bermaterai cukup;
‐
Surat Kuasa Khusus apabila permohonan
pengalihan hak merek diajukan
melalui kuasa terdaftar sebagai Konsultan HKI di
Direktorat Jenderal
dengan
menyebutkan
merek dan nomor yang akan dialihkan diatas materai cukup;
‐
Bukti pembayaran biaya permohonan pengalihan hak sesuai dengan Peraturan
Pemerintah yang
berlaku;
‐
Fotokopi sertifikat merek;
‐
Dokumen-dokumen Pengalihan hak yang berbahasa asing harus diterjemahkan
terlebih dahulu
dalam bahasa Indonesia.
C.
PERSYARATAN ADMINISTRASI PERUBAHAN NAMA DAN/ATAU
ALAMAT
Surat Permohonan
perubahan nama dan/atau alamat Merek diketik dalam 2 (dua)
rangkap oleh
pemohon atau kuasa terdaftar sebagai
Konsultan HKI di Direktorat
Jenderal dalam bahasa Indonesia ditujukan ke
Direktur Merek, Direktorat Jenderal
HKI, Kementerian
Hukum dan HAM RI, dengan memuat dengan jelas tentang:
1. Nama Merek
dan nomor pendaftaran Merek yang dimohonkan pencatatan
perubahan nama
dan/atau alamat;
2. Nama dan
alamat pemilik lama; dan
3. Nama dan
alamat pemilik baru, dengan melampirkan :
- Fotokopi
Identitas pemilik merek;
- Bukti adanya
Perubahan nama dan/atau alamat ;
- Fotokopi
sertifikat merek;
- Surat Kuasa Khusus apabila Permohonan
perubahan nama dan/atau alamat
diajukan melalui kuasa terdaftar sebagai Konsultan
HKI Direktorat Jenderal
dengan
menyebutkan merek dan nomor yang akan dirubah nama dan/atau
alamatnya diatas
materai cukup;
- Bukti
pembayaran biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku;
-
Dokumen-dokumen perubahan nama dan/atau alamat yang berbahasa asing
diterjemahkan
dalam bahasa Indonesia;
F. PERSYARATAN
ADMINISTRASI PENGHAPUSAN JENIS BARANG SELURUHNYA
ATAU SEBAGIAN MEREK TERDAFTAR
Surat Permohonan
penghapusan seluruhnya atau sebagian jenis barang merek
diketik dalam 2
(dua) rangkap oleh pemohon atau kuasa
terdaftar sebagai
Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dalam bahasa
Indonesia di tujukan ke Direktur
Merek,
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan
HAM RI, dengan
memuat dengan jelas tentang:
1. Fotokopi
Identitas pemilik merek;
2. Fotokopi akte
perseroan beserta perubahannya;
3. Surat Kuasa
Khusus apabila Permohonan pengahapusan seluruhnya atau
sebagian jenis
barang diajukan melalui kuasa terdaftar
sebagai Konsultan HKI di
Direktorat Jenderal dengan
menyebutkan merek dan nomor yang akan di
hapuskan diatas
materai cukup;
4. Fotokopi
sertifikat merek;
5. Surat
persetujuan tertulis dari pemegang lisensi, apabila merek yang dimintakan
penghapusannya
masih terikat perjanjian lisensi;
6. Bukti
pembayaran biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku;
G. PERSYARATAN
ADMINISTRASI PETIKAN MEREK:
Surat Permohonan
petikan Merek diketik dalam 2 (dua) rangkap oleh pemohon
atau kuasa terdaftar sebagai Konsultan HKI di
Direktorat Jenderal dalam bahasa
Indonesia di
tujukan ke Direktur Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual,
Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan memuat dengan jelas
tentang dengan
melampirkan :
‐ Surat Kuasa Khusus apabila Petikan diajukan melalui
kuasa terdaftar sebagai
Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dengan
menyebutkan merek dan nomor
yang dimintakan
petikan diatas materai cukup;
‐
Bukti pembayaran biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku;
‐
Fotokopi Sertifikat Merek.
H. PERSYARATAN
PERMOHONAN BANDING MEREK
Surat Permohonan
permintaan banding Merek diketik dalam 5 (lima) rangkap oleh
pemohon atau kuasa terdaftar sebagai Konsultan HKI di
Direktorat Jenderal dalam
bahasa Indonesia
di tujukan ke Direktur Merek, Direktorat Jenderal HKI,
Kementerian
Hukum dan HAM RI, dengan melampirkan :
- Fotokopi
Permohonan merek yang ditolak
- Fotokopi Surat
pemberitahuan penolakan definitif
- Fotokopi
sertifikat pembanding
- Surat Kuasa Khusus apabila banding diajukan
melalui kuasa terdaftar sebagai
Konsultan HKI di Direktorat Jenderal diatas materai
cukup;
- Bukti
pembayaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku;
I. PERSYARATAN
PENGAJUAN OPOSISI MEREK
Surat oposisi
Merek diketik dalam 4 (empat) rangkap oleh pemohon atau kuasa
terdaftar sebagai Konsultan HKI di Direktorat
Jenderal
dalam bahasa Indonesia di
tujukan ke
Direktur Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,
Kementerian
Hukum dan HAM RI, dengan melampirkan :
1. Fotokopi BRM
merek tersebut masih dalam masa pengumuman
2. Bukti yang
berhubungan dengan oposisi
3. Bukti
pembayaran oposisi mereksesuai dengan Peraturan Pemerintah yang
berlaku;
J. PERSYARATAN
PENGAJUAN SANGGAHAN MEREK
Surat sanggahan
Merek diketik dalam 4 (empat) rangkap oleh pemohon atau
kuasa terdaftar
sebagai Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dalam bahasa
Indonesia di
tujukan ke Direktur Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual,
Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan melampirkan :
1. Surat
Pemberitahuan salinan keberatan dari Direktorat Jenderal.
2. Surat Kuasa Khusus apabila sanggahan
diajukan melalui kuasa terdaftar
sebagai Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dengan
menyebutkan merek dan
nomor permohonan
diatas materai cukup.
K. PERSYARATAN
PENGAJUAN INDIKASI GEOGRAFIS
Formulir
Permohonan Indikasi Geografis diketik dalam 3 (tiga) rangkap oleh
pemohon atau kuasa terdaftar sebagai Konsultan HKI di
Direktorat Jenderal dalam
bahasa Indonesia
di tujukan ke Direktur Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual,
Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan melampirkan :
1. Buku
Persyaratan;
2. Surat
Rekomendasi dari Instansi yang berwenang tentang uraian batas
wilayah/peta
wilayah;
3. Nama
Masyarakat/lembaga yang diwakili;
4. Surat Kuasa Khusus apabila Indikasi
Geografis diajukan melalui kuasa
terdaftar sebagai Konsultan HKI di Direktorat
Jenderal
dengan menyebutkan
merek dan
permohonan diatas materai cukup;
5. Bukti
pembayaran Indikasi Geografis mereksesuai dengan Peraturan
Pemerintah yang
berlaku;
6. Bukti
Pengakuan atau sertifikat pendaftaran Indikasi Geogarfis apabila
permohonan
berasal dari luar negeri
7. 10 (sepuluh)
buah label Indikasi Geografis dalam bentuk hardcopy (softcopy
label dengan
format JPEG dalam bentuk CD) berukuran manimal 5x5 Cm dan
maksimal 9x9 Cm
L. PERSYARATAN
PENARIKAN KEMBALI PERMOHONAN MEREK
Surat penarikan
kembali Merek diketik dalam 2 (dua) rangkap oleh pemohon atau
kuasa terdaftar sebagai Konsultan HKI di Direktorat
Jenderal
dalam bahasa
Indonesia di
tujukan ke Direktur Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual,
Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan melampirkan :
1. Fotokopi
permohonan pendaftaran merek;
2. Surat Kuasa Khusus penarikan kembali bila
diajukan melalui kuasa terdaftar
sebagai Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dengan
menyebutkan merek dan
nomor permohonan
diatas materai cukup
M. PERSYARATAN
PEMBATALAN MEREK
Surat Pembatalan
merek diketik dalam 2 (dua) rangkap oleh pemohon atau kuasa
terdaftar sebagai Konsultan HKI di Direktorat
Jenderal
dalam bahasa Indonesia di
tujukan ke
Direktur Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,
Kementerian
Hukum dan HAM RI, dengan melampirkan :
1. Asli Salinan
Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
atau Fotokopi
yang telah dilegalisir oleh pengadilan;
2. Surat Kuasa
Khusus pembatalan diajukan melalui kuasa dengan
menyebutkan
merek dan nomor yang akan dimintakan pembatalan diatas
materai cukup;
Catatan:
Jika salah satu
persyaratan tidak dipenuhi akan ditolak, maka harus melengkapi lebih
dahulu persyaratan di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar