Kamis, 29 Oktober 2015

Kepailitan (Part 1)



KEPAILITAN


 Apa itu kepailitan?
UU No 37 Tahun 2004 (untuk selanjutnya cukup disebut UUK) menjelaskan dalam Pasal 1 ayat 1Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang ini.”
Biasanya Pailit ini terjadi dalam dunia bisnis dimana dalam dunia bisnis, sering kita dengar isilah Kreditor dan debitor, apa itu Kreditor dan Debitor dalam hal kepailitan ini?
Dalam UU Kepailitan Kepailitan Pasal 1 ayat 2 dan 3 berturut-turut yaitu :
Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang‑Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau Undang‑undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.
Namun ada yang menarik dalam UUK ini dijelaskan lagi definisi debitur pailit yaitu dalam UUK Pasal 1 ayat 4 :
Debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan..
(yang dimaksud pengadilan dalam hal ini adalah Pengadilan Niaga)

Apa syarat pailit ?
Syarat dan Putusan Pailit
Pasal 2

(1)  Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Penjelasan :
Pasal 2
                        Ayat(1)
            Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam ayat ini adalah baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Khusus mengenai kreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta Debitor dan haknya untuk didahulukan.
Bilamana terdapat sindikasi kreditor maka masing‑masing Kreditor adalah Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2.
             Yang dimaksud dengan "utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih" adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.

Pasal ini dihubungkan dengan
Pasal 1131


(2)   Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum.

Penjelasan :
Ayat (2)
                        Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi dan tidak ada pihak yang mengajukan permohonan pailit.
                        Yang dimaksud dengan "kepentingan umum" adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas, misalnya:
                                    a.         Debitor melarikan diri;
                                    b.Debitor menggelapkan bagian dari harta kekayaan;
                                    c.Debitor mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha lain yang menghimpun dana dari masyarakat;
                                    d.Debitor mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas;
                                    e.Debitor tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang piutang yang telah jatuh waktu; atau
                                    f.dalam hal lainnya menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum.
                        Adapun tata cara pengajuan permohonan pailit adalah sama dengan permohonan pailit yang diajukan oleh Debitor atau Kreditor, dengan ketentuan bahwa permohonan pailit dapat diajukan oleh kejaksaan tanpa menggunakan jasa advokat.

(3)    Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.

Penjelasan :

Ayat (3)
                        Yang dimaksud dengan "bank" adalah bank sebagaimana diatur dalam peraturan perundang‑undangan. Pengajuan permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya merupakan kewenangan Bank Indonesia dan semata‑mata didasarkan atas penilaian kondisi keuangan dan kondisi perbankan secara keseluruhan, oleh karena itu tidak perlu dipertanggungjawabkan. Kewenangan Bank Indonesia untuk mengajukan permohonan kepailitan ini tidak menghapuskan kewenangan Bank Indonesia terkait dengan ketentuan mengenai pencabutan izin usaha bank, pembubaran badan hukum, dan likuidasi bank sesuai peraturan perundang‑undangan.

(4)   Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
(5)    Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.



Minggu, 22 Maret 2015

Pendaftaran Merek Dagang/Jasa


Merek Anda adalah aset anda, merek anda dapat dilindungi dengan cara mengajukan permohonan Hak atas Merek, dan untuk itu Kami dapat membantu anda untuk mendaftarkan Merek anda dengan tujuan Merek anda akan dilindungi dan dapat digunakan untuk bisnis anda seperti memberikan lisensi kepada Pihak yang menginginkan Merek Anda.

Bilamana Anda ingin mengajukan Permohonan Merek maka terlebih dahulu anda wajib memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :

Formulir Permohonan Pendaftaran Merek diketik dalam 4 (empat) rangkap oleh pemohon atau kuasa terdaftar sebagai Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dalam bahasa Indonesia di tujukan ke Direktur Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan melampirkan :

 

1.        Surat Pernyataan bahwa merek yang dimohonkan pendaftaran adalah miliknya dan bermaterai cukup (cantumkan nama lengkap pemohon tanpa disingkat) dan Surat Perjanjian (akan kami kirimkan ke e-mail anda setelah tercapainya kesepakatan);

 

2.        KTP Pemohon/Direktur Akta perseroan terbatas/badan hukum/badan usaha apabila pemohon adalah Badan Hukum Indonesia (akta perubahan terakhir disertai dengan SK Menteri);

 

3.        NPWP Perseroan dan Direktur/Pribadi pemohon

 

4.        25 (dua puluh lima) helai etiket merek dalam bentuk hardcopy (softcopy etiket merek dengan format JPEG dalam bentuk CD) yang akan dimohonkan berukuran minimal 2x2 Cm dan maksimal 9x9 Cm;

 

5.        Surat Kuasa Khusus apabila Permohonan pendaftaran merek diajukan melalui kuasa terdaftar sebagai konsultan HKI di Direktorat Jenderal dengan menyebutkan merek dan kelas barang yang akan diajukan diatas materai cukup;

 

 

Untuk Syarat nomor 2 sampai 4 dapat dikirimkan dalam bentuk scan ke e-mail kami di riduan@rrp.co.id dan untuk syarat nomor 1 dan 5 wajib untuk dikirimkan dalam bentuk Hard Copy ke kantor kami Kantor R.Riduan & Partner IP Consultant di alamat :

Jakarta Office :     DBS Bank Tower 28/F, Ciputra World One, Jalan Prof. Dr. Satrio Kaveling 3-5, Jakarta 12940.

Tangerang Office:      Perum Citra Raya, Blok E2/40 Cikupa, Tangerang, Banten.

 

Biaya untuk pendaftaran Merek adalah sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah)

 

Untuk konsultasi dapat mengirimkan pertanyaan anda dengan mengirim e-mail ke riduan@rrp.co.id dan atau WA ke nomor 0813 1633 1002, pin BB 2BCC4453

Klasifikasi Merek (Kelas 45) -The End For Now-

Kelas 45
Jasa hukum; jasa keamanan untuk perlindungan bangunan dan individu                               
Jasa agen pengadopsian; Jasa resolusi alternatif perselisihan; Jasa arbitrase; Penitipan anak; Pemeriksaan bagasi untuk keperluan keamanan; Pengawalan pribadi; Wanita pengawal; Penyewaan pakaian; Lisensi perangkat lunak komputer [pelayanan hukum]; Konsultasi keamanan; Konsultasi [keamanan]; Manajemen hak cipta; Jasa krematorium; Jasa-jasa penyediaan teman kencan; Agen detektif; Pendaftaran nama domain [pelayanan hukum]; Pengawalan untuk keperluan sosial; Penyewaan gaun malam; Penyewaan alarm kebakaran; Penyewaan alat pemadam api; Pemadam kebakaran; Pemakaman; Penelitian silsilah; Pengawalan; Pengawal malam; Horoskop; Tempat pemakaman; Pemeriksaan bagasi untuk keperluan keamanan; Pemeriksaan pabrik untuk keamanan; Konsultasi HKI; Jasa lisensi HKI; Jasa pengawasan HKI; Penyelidikan untuk orang hilang; Penyelidikan latar belakang perorangan; Penelitian hukum; Jasa lisensi perangkat lunak komputer; Lisensi HKI; Penasehat hukum; Kunci keamanan; Pengembalian biaya keuangan; Menejemen hak cipta; Agen pernikahan; Mediasi; Investigasi untuk orang hilang; Alarm pengawas pencurian dan keamanan; Pengawal malam; Kunci keamanan; Pengelolaan pertemuan keagamaan; Jasa penyidikan; Jasa pengawalan pribadi; Konsultasi keamanan; Perencanaan dan pengaturan upacara pernikahan; Pendaftaran nama domain [pelayanan hukum]; Penyewaan alarm kebakaran; Penyewaan alat pemadam api; Penyewaan keamanan; Keamanan (penyewaan -); Jasa penyelamat [pengawas pabrik]; Konsultasi keamanan; Perusahaan pemakaman;

Klasifikasi Merek (Kelas 44)


Kelas 44

Jasa medis; Jasa kehewanan; Perawatan kesehatan dan kecantikan untuk manusia atau hewan; Jasa pertanian, hortikultura dan hutan.            

Penyemprotan dan penyebaran pupuk dan bahan kimia pertanian lainnya; Pembiakan hewan; Pertumbuhan hewan; Layanan akuakultur; Jasa aromaterapi; Jasa inseminasi buatan; Tempat mandi umum untuk keperluan kesehatan; Pemandian-Bak mandi Turki; Salon kecantikan; Jasa bank darah; Pengobatan tulang punggung; Klinik medikal; Rumah sakit untuk pemulihan; Dokter gigi; Jasa disain taman/pertamanan; Pembasmian hama pertanian, hortikultura dan hutan; Penyewaan peralatan pertanian; Penyemprotan dan penyebaran pupuk dan bahan kimia pertanian lainnya; Penataan bunga; Berkebun; Lansekap berkebun; Pertumbuhan hewan; Pertumbuhan hewan peliharaan; Implantasi rambut; Salon penataan rambut; Perawatan kesehatan; Pusat kesehatan; Pusat kesehatan; Jasa spa untuk kesehatan; Rumah yang digunakan untuk pemulihan pasien setelah sakit; Rumah perawatan; Hortikultura; Hospices; Rumah sakit; Jasa pemupukan/fertilisasi in vitro; Jasa disain taman/pertamanan; Perkebunan lansekap; Perawatan ladang; Perawatan kuku; Pemijatan; Bantuan medis; Klinik medis; Penyewaan peralatan medis; Jasa bidan; Rumah perawatan; Perawatan [medis]; Jasa ahli kacamata; Pengembangbiakan hewan peliharaan; Jasa farmasi/pengobatan muka dengan resep; Konsultasi farmasi; Terapi jasmani; Fisioterapi; Perawatan tanaman; Bedah plastik; Jasa psikolog; Kamar mandi umum untuk keperluan kesehatan; Rehabilitasi untuk pasien ketergantungan obat; Penyewaan sarana sanitasi; Rumah peristirahatan; Salon kecantikan; Salon penataan rambut; Sanatorium; Jasa sauna; Jasa solarium; Perawatan [plastik]; Perawatan pohon; Tato; Jasa kesehatan; Jasa terapi; Penanaman pohon untuk keperluan mengimbangi karbon; Perawatan pohon; Kamar mandi Turki; Pembasmian hama pertanian, hortikultura dan hutan; Jawatan kehewanan; Jasa perawatan muka; Pembasmian bibit; Pembuatan rangkaian bunga berbentuk lingkaran;

Klasifikasi Merek (Kelas 43)

Kelas 43
Jasa untuk menyediakan makanan dan minuman; akomodasi sementara                                
Biro akomodasi (hotel, asrama); Akomodasi (penyewaan sementara); Akomodasi reservasi (sementara); Akomodasi reservasi (sementara); Jasa Bar; Rumah untuk hewan; Pemesanan asrama; Pemesanan rumah pemondokan; Penyewaan rumah mobil; Kafe; Kantin; Jasa perkemahan (Pondok untuk berlibur); Penyediaan fasilitas tanah perkemahan; Kantin; Katering makanan dan minuman; Penyewaan alat memasak; Jasa perawat; Jasa pemondokan kemah; Rumah peristirahatan; Rumah untuk turis; Reservasi hotel; Perhotelan; Asrama; Motel; Penyediaan fasilitas lahan perkemahan; Penyewaan kursi, meja, taplak meja, peralatan terbuat dari kaca; Penyewaan alat memasak; Penyewaan dispenser air minum; Penyewaan ruang-ruang rapat; Penyewaan akomodasi sementara; Penyewaan tenda; Penyewaan rumah mobil; Reservasi akomodasi sementara; Restoran; Restoran swalayan; Rumah peristirahatan; Restoran swalayan; Tempat makan yang menghidangkan kudapan; Rumah untuk turis;

Klasifikasi Merek (Kelas 42) -The Last for Now-


Kelas 42

Jasa penelitian dan tehnologi dan penelitian dan perancangan yang berhubungan dengannya; jasa penelitian dan analisis industri; perancangan dan pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak komputer    .                       
 
Analisis untuk ekspoitasi lading minyak; Konsultasi arsitektur; Arsitektur; Membuktikan keaslian karya seni; Penelitian bakteriologi; Penyelidikan biologi; Peneraan [pengukuran]; Analisis kimia; Penelitian kimia; Jasa-jasa sehubungan dengan pengetahuan kimia; Jasa pembuat hujan buatan; Perangkat keras komputer (Konsultasi dalam desain dan pengembangan -); Pemrograman komputer; Program komputer [duplikat]; Penyewaan komputer; Konsultan perangkat lunak komputer; Disain perangkat lunak komputer; Perakitan perangkat lunak komputer; Pemeliharaan perangkat lunak komputer; Pembaharuan perangkat lunak komputer; Perancangan perangkat lunak komputer; Analis komputer; Jasa pencegahan virus komputer; Perancangan bangunan; Konsultan perangkat lunak komputer; Konsultasi dalam desain dan pengembangan perangkat keras komputer; Konsultan di bidang penyimpanan energi; Merubah data program komputer dan data [bukan merubah data fisik]; Penelitian kosmetik; Menciptakan/membuat dan memelihara website untuk keperluan lain; Merubah data program komputer dan data [bukan merubah data fisik]; Rancangan dekor bagian dalam rumah; Disain sistem komputer; Disain industri; Perancangan dekor bagian dalam rumah; Jasa-jasa perancangan bahan pengepakan; Merancang gaun; Merancang seni grafik; Digitalisasi dokumen [pemindainan]; Membuat bagan kontruksi; Perancangan gaun; Penggandaan program komputer; Konsultan di bidang penyimpanan energi; Kerekayasaan; Penelitian di bidang perlindungan lingkungan; Evaluasi kedudukan kayu (kualitas -); Evaluasi wol (- kualitas); Eksplorasi bawah laut; Prakiraan cuaca; Prospek geologi; Riset geologi; Survei geologi; Perancangan seni grafik; Analisa tulisan tangan [ilu tulisan tangan]; web site; Desain industri; Instalasi perangkat lunak komputer; Jasa laboratorium (- ilmiah); Pengukuran tanah; Menciptakan/membuat dan memelihara website untuk keperluan lain; Perawatan perangkat lunak komputer; Pengujian barang; Penelitian mekanik; Informasi meteorologi; Pembuatan film mikro; Jasa pencaharian prospek minyak; Analisis eksploitasi ladang minyak; Survei ladang minyak; Pengujian sumur minyak; Disain pembungkus; Ilmu alam [penelitian]; Pengkajian proyek teknis; Prospeksi geologi; Prospeksi minyak; Jasa perlindungan [virus komputer]; Menyediakan pencarian melalui internet; Menyediakan fasilitas untuk pameran; Pengawasan mutu; Penemuan kembali data komputer; Penyewaan komputer; Penyewaan perangkat lunak komputer; Persewaan perangkat lunak komputer; Penelitian dan pengembangan untuk keperluan lain; Penyelidikan (berkenaan dengan ilmu hayat -); Riset geologi; Penelitian di bidang perlindungan lingkungan; Penyedia tenaga pencarian melalui internet; Persewaan server; Perancangan perangkat ringan komputer; Penyewaan perangkat ringan komputer; Pembaharuan perangkat ringan komputer; Pengkajian proyek teknik; Perancangan (rancangan industri); Pekerjaan survei; Survei geologi; Pengukuran tanah; Surve ladang minyak; Penelitian teknik; Pengujian bahan; Pengetesan tekstil; Kayu (evaluasi kualitas; Eksplorasi di bawah permukaan air; Perencanaan kota; Penilaian kedudukan kayu; Uji sarana angkut; Analisa air; Ramalan cuaca; Pengesahan karya seni sebagai karya asli;

Klasifikasi Merek (Kelas 41)

Kelas 41
Pendidikan; penyediaan latihan; hiburan; kegiatan olah raga dan kesenian.                           
 
Akademi (pendidikan); Jasa penyediaan hiburan di gang beratap (penyediaan -); Taman-taman hiburan; Hiburan; Pelatihan binatang; Pengaturan dan penyelenggaraan kolokium; Pengaturan dan penyelenggaraan konser; Pengaturan dan penyelenggaraan konperensi; Pengaturan dan penyelenggaraan kongres; Pengaturan dan penyelenggaraan seminar; Pengaturan dan penyelenggaraan simposium; Pengaturan dan pengadaan loka karya (pelatihan); Pengaturan lomba kecantikan; Lomba kecantikan (pengaturan -); Sekolah dengan asrama; Pemesanan tempat untuk pertunjukan; Jasa-jasa perpustakaan keliling; Penerbitan buku; Jasa penulisan kaligrafi; Jasa-jasa pemondokan selama liburan (hiburan); Jasa-jasa pemondokan untuk berolah-raga selama liburan; Penyediaan fasilitas kasino (perjudian); Penyewaan film bioskop; Penyediaan fasilitas bioskop; Sirkus-sirkus; Jasa-jasa Klub (hiburan atau pendidikan); Pelatihan; Pengaturan dan penyelenggaraan kolokium; Penyelenggaraan pertandingan (pendidikan atau hiburan); Penyelenggaraan pertandingan olah raga; Penyelenggaraan kelas fitnes; Pengaturan dan penyelenggaraan konser; Pengaturan dan penyelenggaraan konperensi; Pengaturan dan penyelenggaraan kongres; Kursus korespondensi; Layanan disc jockey; Jasa-jasa diskotek; Penyediaan peralatan untuk penyelam tanpa pakaian khusus; Pengisian suara; Penyuntingan (pita video -); Informasi pendidikan; Pendidikan (keagamaan -); Ujian pendidikan; Jasa-jasa pendidikan; Jasa penerbitan elektronik; Jasa-jasa hiburan; Hiburan; Informasi hiburan; Penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan atau pendidikan; Peragaan busana untuk keperluan pertunjukan (Pengaturan -); Produksi film, selain iklan dan film; Judi; Jasa permainan secara online melalui jaringan komputer; Penyewaan peralatan permainan; Menyediakan fasilitas golf; Bimbingan kejuruan [nasehat pendidikan atau pelatihan]; Pengajaran senam; Jasa perkumpulan kesehatan [pelatihan kesehatan dan fitnes]; Jasa-jasa pemondokan selama liburan (hiburan); Informasi pendidikan; Informasi hiburan; Informasi rekreasi; Jasa-jasa instruktur; Penterjemah [bahasa sandi/tanda]; Jasa penterjemahan bahasa; Jasa penataan, selain untuk keperluan iklan; Peminjaman buku-buku perpustakaan; Peminjaman buku-buku perpustakaan; Jasa-jasa perpustakaan keliling; Penyajian pertunjukan hidup; Pengoperasian undian; Mikrofilm; Jasa-jasa perpustakaan keliling; Jasa-jasa sebagai model untuk artis; Sewa-menyewa film; Sewa-menyewa proyektor film dan perlengkapan; Studio film; Pertunjukan film teater; Penyediaan fasilitas museum [penyajian, pameran]; Jasa gubahan musik; Gedung tempat memperdengarkan lagu-lagu; Jasa reporter/pembawa berita; Klub malam; Sekolah taman kanak-kanak; Pengoperasian undian; Jasa-jasa permainan orkes; Penyelenggaraan dan perencanaan pesta/hiburan; Penyelenggaraan pertandingan [pendidikan atau hiburan]; Pengaturan pameran untuk tujuan kebudayaan atau pendidikan; Jasa pertunjukan organisasi [impresario]; Pengaturan pertandingan-pertandingan olah raga; Taman-taman hiburan; Perencanaan pesta [hiburan]; Penyajian pertunjukan hidup; Jasa pelatih pribadi [pelatihan fitnes]; Hasil fotografi; Fotografi; Pendidikan jasmani; Perencanaan pesta [hiburan]; Pelatihan secara praktek [peragaan]; Produksi musik; Produksi program radio dan televisi; Memproduksi pagelaran; Memproduksi film pita video; Penyediaan fasilitas mesin hiburan, otomatis yang dioperasikan dengan koin/uang; Jasa penyedia karaoke; Penyedia publikasi elektronik secara online, bukan download; Menyediakan fasilitas olah raga; Penerbitan buku; Publikasi buku dan jurnal secara elektronik dengan online; Penerbitan naskah [selain naskah-naskah publisitas]; Produksi program radio dan televisi; Penyewaan pesawat radio dan televisi; Acara hiburan radio; Penyewaan perekaman kaset video; Jasa-jasa studio rekaman; Menyediakan fasilitas rekreasi; Informasi rekreasi; Pendidikan keagamaan; Penyewaan peralatan audio; Penyewaan kamera perekam; Penyewaan film-film bioskop; Penyewaan peralatan lampu untuk perlengkapan teater atau studio televisi; Penyewaan film; Penyewaan proyektor film dan perlengkapan; Penyewaan pesawat radio dan televisi; Penyewaan dekor pertunjukan; Penyewaan peralatan olah raga selam; Penyewaan perekam suara; Penyewaan peralatan olah raga (selain kendaraan); Penyewaan tempat olah raga; Penyewaan fasilitas stadium; Penyewaan dekor panggung; Penyewaan lapangan tenis; Penyewaan kamera video; Penyewaan alat perekan video kaset; Penyewaan pita video; Jasa reporter/pembawa berita; Sekolah dengan asrama; Sekolah taman kanak-kanak; Jasa penulisan naskah; Pengaturan dan penyelenggaraan seminar; Penyewaan dekor pertunjukan; Produksi pagelaran; Penterjemah [bahasa sandi/tanda]; Penyewaan rekaman suara; Jasa-jasa pemondokan untuk berolah-raga selama liburan; Penyewaan perlengkapan olah raga (kecuali kendaraan); Pengaturan waktu pertandingan olah raga; Penyewaan fasilitas stadium; Penyewaan dekor panggung; Studio film; Pembuatan judul; Pengaturan dan penyelenggaraan simposium; Pengajaran; Hiburan televisi; Produksi program radio dan televisi; Penyewaan pesawat radio dan televisi; Penerbitan naskah-naskah, selain naskah untuk iklan atau publikasi; Penulisan teks selain naskah publisitas; Produksi teater; Jasa agen tiket pertunjukan; Pengaturan waktu pertandingan olah raga; Penyewaan mainan; Pelatihan binatang; Pelatihan praktek (peragaan); Penterjemah; Pengajaran; Penyuntingan pita video; Memproduksi film pita video; Penyewaan pita video; Perekaman video; Bimbingan kejuruan; Latihan kerja sekolah kejuruan; Loka karya (pengaturan dan pengadaan -) (pelatihan); Penulisan teks selain naskah publisitas; Kebun binatang;

Klasifikasi Merek (Kelas 40)

Kelas 40
Penanganan material                                   
Pengetaman; Persewaan perlengkapan AC/pendingin ruangan; Menghilangkan udara berbau busuk; Penyegaran udara; Pembersihan udara; Merubah pakaian; Pemotongan hewan; Memberi lapisan penyelesaian pada tekstil; Perakitan bahan-bahan menurut pesanan (untuk orang lain); pekerjaan pandai besi; Pemutihan bahan kain; Pembuatan ketel uap; Penjilidan buku; Pemolesan dengan pengikisan; Pelapisan kadmium; Pelapisan khrom; Pengolahan film sinematografi; Pemotongan kain; Pencelupan kain; Pemasangan renda pinggiran pada kain; Membuat kain tahan api; Membuat kain tidak susut; Pengolahan kain; Membuat kain kedap air; Merubah pakaian; Jasa-jasa pemisahan warna; Pembuatan barang-barang dari tembaga; Perawatan tahan kusut untuk pakaian; Layanan cryopreservation; Perakitan bahan-bahan menurut pesanan (untuk orang lain); Pembuatan pakaian yang dibuat dari bulu binatang menurut pesanan; Pemotongan kain; Dekontaminasi bahan berbahaya; Teknisi bagian gigi (jasa dari seorang -); Penghancuran barang rongsokan dan sampah; Pencucian film fotografi; Pekerjaan membuat pakaian; Pencelupan kain; Pencelupan bulu binatang; Jasa-jasa pencelupan; Pencelupan tekstil; Pembuatan renda, pinggiran pakaian; Penyepuhan perak secara galvanis; Sulaman; Tenaga (produksi -); Pengukiran; Pemutihan bahan kain; kain tahan api; Pembuatan kain kedap air; Kain tahan api; Pembakaran barang keramik; Penggilingan tepung; Pengawetan makanan dan minuman; Pengasapan makanan; Pembekuan makanan; Pemasangan lis hasil seni; Pembekuan makanan; Pelumatan buah-buahan; Jasa pengepresan pakaian dengan lipatan- lipatan yang teratur rapi; Pemeliharaan bulu binatang; Membuat pakaian dari bulu binatang sesuai pesanan; Pencelupan bulu binatang; Membuat mengkilap bulu binatang; Membuat bulu binatang tahan ngengat; Membuat bulu binatang halus seperti satin; Galvanisasi; Penyepuhan; Peniupan gelas; Mengkilapkan bulu hewan; Penyepuhan dengan emas; Pengasahan; Pengasahan kaca optik; Penyewaan pemanas ruangan; Alat pembakar sampah; Informasi perawatan bahan; Pemotongan kunci; Penyewaan mesin untuk merajut; Laminasi; Menulis dengan laser; Pewarnaan kulit; Pengerjaan kulit; Percetakan di atas batu logam; Magnetisasi; Informasi perawatan bahan; Penuangan logam; Pelapisan logam; Penempaan logam; Perawatan logam; Penggilingan tepung; Pekerjaan penggilingan; Perawatan anti ngengat bulu binatang; Perawatan anti ngengat tekstil; Pelapisan nekel; Percetakan offset; Pengolahan minyak; Pengasahan kaca-kaca optik; Penyelesaian kertas; Perawatan kertas; Pencetakan pola; Pengepresan kain secara permanen; Jasa-jasa merubah foto; Pencucian film fotografi; Pencetakan fotografi; Pembuatan klise foto; Pengetaman (penggergajian); Pelapisan logam; Pembakaran tembikar; Pengerjaan kain supaya tidak susut; Pencetakan fotografi; Percetakan di atas batu logam; Percetakan offset; Pencetakan film fotografi; Pengolahan minyak; Produksi energi; Pembuatan selimut tebal penutup tempat tidur dari sambungan potongan kain; Pendaur-ulang limbah dan sampah; Jasa-jasa pengilangan; Persewaan perlengkapan AC/pendingin ruangan; Penyewaan generator; Penyewaan pemanas ruangan; Pengerjaan pelana kuda dari kulit; Jasa semprotan pasi untuk membersihkan tembok; Membuat bulu binatang seperti satin; Penggergajian (pabrik penggergajian); Penulisan dengan laser; Pewarnaan sepatu; Pekerjaan pencetakan dengan tinta pada kain melalui kain sutera; Pelapis perak; Pengerjaan kulit binatang; Pemotongan hewan; Pematrian; Jasa penyortiran dan daur ulang perubahan bentuk; Perapihan pengelupasan cat; Pekerjaan tukang jahit; Penyemakan; Taksidermi, pengisian kulit binatang; Penempaan logam; Membuat tekstil menjadi tahan api; Membuat tekstil menjadi tahan ngengat; Pengerjaan tekstil; Pemberian lapisan pada tekstil; Penebangan dan pengolahan kayu; Pelapisan timah; Vulkanisasi (perawatan material); Penyusunan benang untuk membentuk lungsin (alat tenun); Barang rongsokan dan sampah (penghancuran - ); Barang rongsokan dan sampah (pembakaran -); Pendaur-ulang limbah dan sampah; Pengolahan sampah (transformasi); Pengolahan air; Pekerjaan membuat kain kedap air; Pewarnaan jendela, yaitu pelapisan permukaan; Pekerjaan tukang kayu; Perawatan wol; Pembingkaian karya seni;

Klasifikasi Merek (Kelas 39)

Kelas 39
Transportasi; pengemasan dan penyimpanan barang; pengaturan perjalanan.                                  
 
Pengangkutan udara; Penyewaan pesawat terbang; Angkutan ambulans; Angkutan mobil berlapis baja; Mengatur perjalanan wisata kapal; Mangatur perjalanan tamasya; Angkutan tongkang; Penyewaan kapal; Penyimpanan kapal; Angkutan kapal; Pemesanan tempat duduk (perjalanan); Jasa pembotolan; Pialang pengangkutan; Pialang trasportasi; Angkutan bus; Pengoperasian pintu kanal; Tempat parkir mobil; Penyewaan mobil; Angkutan mobil; Pengangkutan dengan kereta; Jasa-jasa sopir; Pelatih (- motor) penyewaan; Pelatih (- jalan kereta api) penyewaan; Jasa-jasa kurir (pesan berita atau barang dagangan); Pengaturan perjalanan tamasya dengan kapal; Pengantaran [bunga]; Penyampaian pesan, berita; Pengantaran barang; Pengiriman barang dengan pesanan pos; Pengantaran koran; Penyaluran tenaga; Penyewaan alat selam berbentuk silinder atau kotak dari besi; Penyewaan pakaian selam; Penyaluran listrik; Tenaga (penyaluran -); Mengantar wisatawan; Angkutan kapal tambang; Jasa pengantar bunga; Jasa stempel/pengecapan surat; Pialang pengangkutan barang muatan (ekspedisi); Ekspedisi barang muatan; Pengangkutan (pengiriman barang-barang); Pengangkutan barang muatan; Penyewaan lemari penyimpan bahan makanan yang dibekukan; Pengangkutan perabot; Penyewaan garasi; Pengantaran barang; Penyimpanan barang; Pengawalan pengangkutan barang-barang berharga; Pengangkutan dengan truk; Penyewaan kuda; Pemecahan es; Informasi pengangkutan; Jasa peluncuran satelit; Pengangkutan barang dengan tongkang; Angkutan laut; Pengantaran berita; Pengantaran koran; Pengoperasian pintu kanal; Pengepakan barang; Pengantaran paket; Penyewaan tempat parkir; Angkutan penumpang; Pemanduan; Pengangkutan melalui saluran pipa; Angkutan kapal pesiar; Jasa pengangkutan barang dengan tenaga kuli; Angkutan kereta api; Pengapungan kembali kapal tenggelam; Penyewaan lemari pendingin; Jasa-jasa pemindahan; Penyewaan alat penyelam; Penyewaan pakaian selam; Penyewaan lemari es; Penyewaan kendaraan mobil balap; Penyewaan wadah penyimpanan; Penyewaan rak atap kendaraan; Penyewaan gudang; Penyewaan kursi roda; Operasi penyelamatan (transportasi); Pemesanan alat angkutan; Pemesanan perjalanan; Angkutan sungai; Penyewaan rak atap kendaraan; Penyelamatan kapal; Penyelamatan kapal atau muatannya di bawah permukaan air; Penyelamatan kapal atau muatannya; Pialang kapal; Pengapungan kembali kapal; Tamasya (pariwisata); Jasa buruh pelabuhan; Penyimpanan barang; Penyimpanan kapal; Penyewaan wadah penyimpanan; Informasi penyimpanan barang; Penyimpanan barang; Penyimpanan [fisik] data atau dokumen secara elektronik; Angkutan trem; Angkutan taksi; Pengaturan perjalanan wisata; Jasa penyeretan kendaraan; Informasi kemacetan; Angkutan trem; Jasa-jasa pengangkutan; Pengangkutan dan penyimpanan sampah; Pengangkutan dan penyimpanan limbah; Pialang angkutan; Pengangkutan melalui saluran pipa; Pengangkutan orang-orang yang mengadakan perjalanan; Pemesanan angkutan; Informasi angkutan; Transportasi logistik; Pengangkutan perabotan; Pemesanan perjalanan; Jasa pengantaran orang-orang yang mengadakan perjalanan; Angkutan orang-orang yang mengadakan perjalanan; Truk (- jalan kereta api) penyewaan; Penyelamatan kapal atau muatannya di bawah permukaan air; Bongkar muat kargo; Pengangkutan barang-barang berharga dengan pengawalan; Bantuan kerusakan kendaraan [menyeret]; Penyewaan kedaraan; Penyewaan gudang; Pergudangan; Penyaluran air; Penyediaan air; Pembungkusan barang;

Klasifikasi Merek (Kelas 38)

Kelas 38
Telekomunikasi                                                                                            
 
Waktu akses ke jaringan komputer sedunia (sewa -); Siaran televisi kabel; Siaran radio; Siaran televisi; Siaran televisi kabel; Komunikasi telepon sel; Penyedia jasa layanan percakapan melalui internet; Komunikasi melalui terminal komputer; Komunikasi melalui jaringan optik serat; Komunikasi melalui telegram; Komunikasi melalui telepon; Pengiriman berita dan gambar dengan bantuan komputer; Komunikasi melalui terminal komputer; Jasa papan buletin elektronik [jasa telekomunikasi]; Pos elektronik; Pengiriman berita melalui facsimile; Kartu ucapan daring [transmisi -]; Informasi mengenai telekomunikasi; Pos elektronik; Pengiriman berita; Agen kantor berita; Jasa-jasa panggilan [radio, telepon atau sarana komunikasi elektronik lainnya]; Penyedia akses ke data base; Penyedia jasa layanan percakapan melalui internet; Penyedia saluran telekomunikasi untuk belanja; Penyedia sambungan [koneksi] telekomunikasi ke jaringan komputer/internet; Penyedia pengguna akses jaringan komputer/internet; Siaran radio; Penyewaan akses jaringan komputer; Penyewaan perlengkapan facsimile; Penyewaan alat pengiriman berita; Penyewaan modem; Penyewaan peralatan telekomunikasi; Penyewaan telepon; Transmisi satelit; Penyewaan alat pengiriman berita/pesan; Penyedia saluran telekomunikasi [jasa belanja melalui telepon]; Informasi tentang telekomunikasi; Jasa penggabungan dan pengiriman berita/informasimenurut jadwal waktu yang telah ditentukan; Jasa telekonferensi; Komunikasi melalui telegram; Pengiriman telegram; Jasa-jasa telegraf; Komunikasi melalui telepon; Jasa-jasa telepon; Penyedia saluran telekomunikasi [jasa belanja melalui telepon]; Penyiaran televisi; Jasa-jasa telex; Pengiriman facsimile; Transmisi dokumen digital; Transmisi kartu ucapan daring; Pengiriman berita dan gambar dengan bantuan komputer; Pengiriman telegram; Pengiriman telegram; Jasa pemasangan kawat; Penyiaran nirkabel;

Klasifikasi Merek (Kelas 37)

Kelas 37
Konstruksi bangunan; perbaikan; jasa instalasi.                          
 
Pemasangan dan perbaikan peralatan pengatur suhu udara; Perawatan dan perbaikan pesawat terbang; Perawatan anti karat untuk kendaraan; Jasa pembuatan salju buatan; Pengaspalan; Pembersihan dan perbaikan ketel uap; Pekerjaan tukang batu; Pengawasan pembangunan gedung; Pengisolasian gedung; Pembangunan toko dan kedai di pasar; Perapatan gedung; Pembersihan gedung (permukaan bagian luar); Pembersihan bagunan (bagian dalam); Penyewaan buldoser; Pemasangan dan perbaikan alat alarm pencuri; Perawatan dan perbaikan alat pembakar; Pembuatan perabotan kayu (perbaikan); Pencucian mobil; Jasa tukang kayu; Penyapuan cerobong asap; Pembersihan popok; Pekerjaan binatu dengan bahan kimia tanpa penggunaan air; Penyewaan mesin pembersih; Pembersihan gedung (permukaan bagian luar); Pembersihan gedung (bagian dalam); Pembersihan pakaian; Pembersih kendaraan; Perbaikan jam dan jam tangan 370051; Pembersihan pakaian; Perbaikan pakaian; Perangkat keras komputer (pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan dari -); Konstruksi, pembangunan *; Konsultasi konstruksi; Penyewaan peralatan bangunan370020; Informasi konstruksi; Membuat tahan lembab (gedung); Penghancuran gedung; Pembersihan popok; Pembasmian hama; Pemasangan pintu dan jendela; Pengeboran minyak atau sumur gas; Pemboran sumur; Binatu dengan menggunakan bahan kimia; Pemasangan dan perbaikan alat listrik; Pemasangan dan perbaikan lift; Sewa-menyewa mesin penggali; Pembasmian binatang-binatang perusak selain untuk pertanian; Ekstraksi pertambangan; Pembangunan pabrik; Perbaikan dan perawatan proyektor film; Pemasangan dan perbaikan tanda bahaya kebakaran; Pemasangan dan perbaikan peralatan pembeku; Perawatan, pembersihan dan perbaikan bulu binatang; Pemasangan dan perbaikan tungku; Perawatan perabit; Perbaikan perabot; Pelumasan kendaraan; Pembangunan pelabuhan; Pemasangan dan perbaikan peralatan pemanasan; Informasi konstruksi; Informasi reparasi; Pemasangan pintu dan jendela; Isolasi gedung; Gangguan tekanan dalam perlengkapan listrik; Penyetrikaan kain linen; Pemasangan dan perbaikan alat-alat irigasi; Pemasangan perlengkapan dapur; Pengasahan pisau; Binatu; Perawatan, pembersihan dan perbaikan kulit; Pemasangan dan perbaikan lift; Penyetrikaan kain linen; Perbaikan kunci keamanan; Pelumasan kendaraan; Pemasangan, perawatan dan perbaikan mesin; Pemeliharaan (Kendaraan -); Pekerjaan batu; Menisik dan menambal pakaian; Ekstraksi pertambangan; Perawatan dan perbaikan kendaraan bermotor; Pencucian kendaraan bermotor; Pengubahan instrumen musik; Pemasangan, perawatan dan perbaikan mesin dan perlengkapan kantor; Pengecatan bagian dalam dan luar rumah; Penempelan kertas dinding; Perbaikan payung; Pelapisan jalan; Perbaikan peralatan fotografi; Pembangunan dermaga pemecah gelombang; Konstruksi dan perawatan saluran pipa; Pemlesteran; Sistem pipa penyaluran air; Pekerjaan mengkilapkan kendaraan; Pengepresan pakaian dengan penggunaan uap; Pengerjaan dengan batu apung; Perbaikan pompa; Jasa-jasa pengumpulan batu kapur, pasir, dlsb untuk bahan bangunan; Pembasmian tikus; Pemasangan kembali mesin yang sudah aus atau sebagiannya sudah rusak; Pemasangan kembali mesin yang sudah aus atau sebagiannya sudah rusak; Pengisian ulang toner; Perbaikan pakaian; Penyewaan buldoser; Penyewaan perlengkapan konstruksi; Penyewaan keran [peralatan]; Penyewaan alat penggali; Penyewaan mesin penyapu jalan; Informasi reparasi barang; Perbaikan kunci keamanan; Perbaikan dibawah permukaan air; Perbaikan perabot; Pengubahan instrumen musik; Restorasi karya sen i; Pemasangan kaleng kembali; Vulkanisasi ban; Pekerjaan kelingan; Pelapisan jalan; Jasa pemasangan atap; Pekerjaan anti karat; Perawatan dan perbaikan peti besi; Pengampelasan; Perancahan; Perapatan gedung agar kedap udara atau kedap air; Bengkel kendaraan [perbaikan dan perawatan]; Pengasahan pisau; Pembuatan kapal; Perbaikan sepatu; Pengecatan atau perbaikan papan penerangan/iklan; Jasa pembuatan salju (buatan -); Pembersihan jalan; Perawatan dan perbaikan kamar pengaman barang-barang berharga; Pengawasan pembangunan gedung; Pemeliharaan kolam renang; Pemasangan dan perbaikan telepon; Vulkanisasi ban; Vulkanisasi ban (reparasi); Isi ulang toner; Vulkanisasi ban; Vulkanisasi ban (reparasi); Perbaikan payung; Konstruksi di bawah permukaan air; Reparasi di bawah permukaan air; Pemasangan atau perbaikan jok tempat duduk; Perbaikan jok tempat duduk; Mempernis; Bantuan gangguan kendaraan [perbaikan]; Pembersihan kendaraan; Pelumasan kendaraan (pelapisan lemak); Perawatan kendaraan; Mengkilapkan kendaraan; Bengkel kendaraan [perbaikan dan perawatan]; Pencucian kendaraan; Pembasmian binatang perusak (selain untuk pertanian); Vulkanisasi ban (reparasi); Pemasangan kertas dinding; Pembangunan dan perbaikan gudang; Pencucian kendaraan; Pencucian; Pencucian linen; Perbaikan jam dan jam tangan; Pengeboran sumur; Pembersihan jendela; Pemasangan pintu dan jendela;

Klasifikasi Merek (Kelas 36)

Kelas 36
Asuransi; urusan keuangan; urusan moneter; urusan real estate.         
Pertanggungan asuransi kecelakaan; Biro akomodasi (apartemen); Jasa-jasa aktuaria; Analisis Keuangan; Penilaian barang antik; Pengelolaan rumah apartemen; Penyewaan apartemen; Penilaian barang antik; Penilaian seni; Penilaian permata; Penilaian koleksi mata uang; Penilaian harta tetap; Penilaian perangko; Penilaian seni; Pembayaran uang jaminan untuk mengeluarkan orang yang ditahan; Perbankan; Perbankan [rumah-KPR]; Pekerjaan pialang; Pialang karbon kredit; Pelayanan likuidasi bisnis keuangan; Penanaman Modal; Pengumpulan dana untuk amal; Verifikasi cek; Kliring keuangan; Lembaga kliring (keuangan); Penagihan uang sewa; Penyelenggaraan penagihan; Konsultasi keuangan; Konsultasi asuransi; Biro perkreditan; Jasa-jasa kartu kredit; Kartu kredit (pengeluaran -); Pialang pabean; Jasa-jasa kartu debit; Agen penagihan utang; Penyimpanan barang-barang berharga; Agen tanah dan bangunan pemukiman; Pengelolaan tanah dan bangunan pemukiman; Penilaian keuangan (asuransi, perbankan, tanah dan bangunan pemukiman); Evaluasi kedudukan kayu [keuangan]; Evaluasi wool (keuangan -); Evaluasi (Perbaikan keuangan -) [penilaian keuangan]; Penukaran uang; Anjak piutang; Jasa-jasa penyimpanan barang secara fidusia; Konsultasi keuangan; Evaluasi keuangan (asuransi, perbankan, tanah dan bangunan pemukiman); Informasi keuangan; Manajemen keuangan; Penanggung-jawaban keuangan; Jasa-jasa keuangan; Pertanggungan asuransi kebakaran; Penaksiran fiskal; Investasi dana; Pengumpulan dana untuk amal; Pengiriman dana dengan menggunakan sarana elektronik; Penjaminan; Pertanggungan asuransi kesehatan; Pembiayaan sewa-beli; KPR; Agen perumahan; Informasi keuangan; Informasi asuransi; Pinjaman dengan pembayaran angsuran; Pialang asuransi; Konsultasi asuransi; Informasi asuransi; Pertanggungan asuransi; Penanaman modal; Pengeluaran kartu kredit; Pembuatan benda kenang-kenangan berharga; Penerbitan cek untuk keperluan perjalanan; Penilaian barang-barang perhiasan; Penilaian barang-barang perhiasan; Pembiayaan sewa-beli; Sewa-guna tanah pertanian; Sewa-guna tanah dan bangunan pemukiman; Peminjaman dengan jaminan; Pertanggungan asuransi jiwa; Jasa-jasa pinjam-meminjam (pembiayaan); Manajemen keuangan; Pertanggunganasuransi laut; Penukaran uang; Perbankan hipotek; Penanaman modal dalam sekuritas dengan dana bersama para pemegang saham; Penilaian koleksi mata uang; Penyelenggaraan Penagihan uang; Pegadaian; Jasa penyedia dana; Agen tanah dan bangunan pemukiman; Penilaian tanah dan bangunan pemukiman; Pialang tanah dan bangunan pemukiman; Sewa-guna tanah dan bangunan pemukiman; Pengelolaan tanah dan bangunan pemukiman; Pengumpulan sewa; Penyewaan kantor (real estate); Penyewaan apartemen; Penyewaan flat; [Penilaian keuangan] evaluasi harga; Jasa pembayaran dana pensiun; Jasa-jasa penyimpanan barang-barang berharga; Banktabungan; Jasa pialang sekuritas; Penanggung-jawab (keuangan -); Penilaian perangko; Catatan harga bursa; Pialang saham dan obligasi; Jasa-jasa penjaminan; Kayu {eveluasi kedudukan keuangan -); Pembuatan benda kenang-kenangan berharga; Pengiriman dana lewat sarana elektronik; Penerbitan cek untuk keperluan bepergian; Perwalian; Penyimpanan barang-barang berharga; Penilaian kedudukan kayu; Penilaian fiskal; Verifikasi cek;