Rabu, 11 Februari 2015

Hutang Piutang Part 3


Hutang Piutang Part 3

Pihak-pihak dan atau dokumen yang  harus ada dalam suatu perjanjian hutang adalah sebagai berikut :

Ø  Untuk Pemberi Hutang (KTP {bila pribadi}, Akta PT & SK terakhir PT apabila memakai nama PT sebagai Pemberi Hutang);

Ø  Untuk Penerima Hutang (KTP penerima Hutang dan KK  + KTP  pasangan Hidup {bila sudah menikah}, Akta PT & SK terakhir PT bilamana memakai nama PT sebagai Penerima Hutang)

Ø  Dokumen-Dokumen yang akan dijadikan jaminan dapat berupa Sertipikat tanah dan atau dapat berupa BPKB

Kelengkapa diatas merupakan keharusan jika ingin membuat perjanjian hutang yang benar dan baik, karena jika kejelasan daripada para pihak sudah jelas dan jaminan sudah di check maka dapat meminimalisir kesulitan yang mungkin timbul di kemudian hari.

Isi Perjanjian sebaiknya memuat mengenai :

Ø  Jumlah pasti hutang;

Ø  Jangka waktu pembayaran hutang;

Ø  Cara pembayaran hutang;

Ø  Sanksi keterlambatan pembayaran hutang;

Ø  Mencantumkan jaminan hutang;

Ø  Mengatur waktu eksekusi jaminan hutang bilamana Debitur Wanprestasi atau cedera janji;

Ø  Menentukan domisili hukum;

Ø  Menentukan hukum apa yang dipakai;

Yang sebaiknya dilakukan ketika mengadakan hutang piutang adalah :

Ø  Melengkapi dan membawa seluruh kelengkapan dokumen-dokumen tersebut;

Ø  Mencatat dan membuat check list mengenai apa yang harus dimuat dalam perjanjian, bila memungkinkan konsultasikan keinginan anda dengan Advokat/pengacara yang anda inginkan untuk membuat draftnya dan di buat Perjanjiannya di Notaris;

Ø  Menghadap ke Notaris yang anda percaya dan berkonsultasi serta serahkan seluruh data-data untuk dasar membuat perjanjian dengan akta Notaris.

Jika terjadi wanprestasi terhadap Perjanjian Hutang yang telah dibuat di Notaris, maka sebaiknya yang anda dapat lakukan adalah :

Ø  Bawalah seluruh Berkas dan Perjanjian yang telah anda buat di Notaris dan konsultasikan kepada Advokat/Pengacara yang anda percayai untuk membuat langkah-langkah hukum yang harus anda tempuh.

Ø  Persiapkan seluruh berkas yang anda miliki untuk melakukan eksekusi jaminan hutang piutang untuk mengembalikan kerugian anda.

 

Kamis, 05 Februari 2015

Hutang Piutang Part 2

Perjanjian Hutang Piutang secara tertulis baik yang dibuat di bawah tangan atau dengan Akta Notaris, dapat dikategorikan Perjanjian Induk, yang sebaiknya diikuti dengan jaminan.

Ada 2 Macam Jaminan yang sampai saat ini dikenal di Hukum Indonesia, yaitu :

1.      Jaminan Benda Bergerak (Kendaraan Bermotor, barang dagangan di suatu toko kelontong, dll), sering disebut Fidusia berupa Akta Fidusia namun ada juga gadai;

2.      Jaminan Benda Tidak Bergerak (Biasanya berupa tanah dan bangunan bersertifikat), sering disebut Hak Tanggungan berupa Akta Pembebanan Hak Tanggungan;

Jaminan sangat dibutuhkan untuk menjamin pengembalian hutang dari yang berhutang/debitur kepada yang memberi hutang /kreditur, karena bilamana yang berhutang/debitur tidak melakukan prestasinya dengan membayar hutang yang diharuskan dikembalikan di dalam Perjanjian Hutang, maka Pemberi Hutang/Kreditur dapat mengeksekusi jaminan tersebut untuk mengembalikan hutang tersebut.

Hal ini dimaksudkan untuk mempersingkat dan mempermudah Kreditur untuk mengembalikan kembali haknya dibandingkan dengan tidak ada jaminan dalam hutang piutang, dimana jika tidak ada jaminan dalam Hutang Piutang maka ketika yang berhutang/debitur tidak melakukan kewajibannya untuk mengembalikan hutangnya kepada pemberi hutang/kreditur, yang bisa dilakukan pemberi hutang/kreditur harus dilakukan lewat gugatan.

Hal tersebut akan berbeda jikalau di dalam Surat Pejanjian Hutang dicantumkan jaminan dan diikuti dengan pengikatan atas jaminan, maka dalam hal penerima Hutang/Debitur tidak melakukan kewajibannya untuk mengembalikan hutang yang telah diterimanya dari si Pemberi Hutang/Kreditur, maka si pemberi hutang/kreditur dapat langsung mengajukan eksekusi terhadap jaminan tanpa melalui proses gugatan, meskipun dalam praktek kadangkala terjadi perlawanan terhadap eksekusi jaminan tersebut.

Dalam hal terjadinya wanprestasi/cedera janji berupa tidak dibayarkannya hutang setelah jatuh tempo dalam perjanjian hutang piutang, Jaminan yang dijaminkan oleh si penerima hutang/debitur kepada si pemberi hutang/kreditur, tidak serta merta menjadi milik si pemberi hutang, namun yang dimaksudkan dengan eksekusi jaminan hutang adalah jaminan tersebut dieksekusi dalam arti dilelang dan hasil lelang tersebut akan digunakan untuk mengganti hutang/seluruh hak yang diberikan pemberi hutang/kreditur kepada si debitur, jika hasil lelang lebih dari kewajiban yang harus dibayar oleh penerima hutang/debitur kepada si pemberi hutang/kreditur, maka kelebihan dari jumlah yang harus dibayarkan kepada si pemberi hutang tersebut akan dikembalikan kepada si penerima hutang/debitur yang juga sekaligus si pemilik jaminan, namun jika kurang maka si penerima hutang tetap harus membayar kekurangannya kepada si pemberi hutang.