KEPAILITAN
Apa itu kepailitan?
UU No 37 Tahun 2004
(untuk selanjutnya cukup disebut UUK) menjelaskan dalam Pasal 1 ayat 1 “Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit
yang pengurusan dan
pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas
sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang ini.”
Biasanya Pailit ini
terjadi dalam dunia bisnis dimana dalam dunia bisnis, sering kita dengar isilah
Kreditor dan debitor, apa itu Kreditor dan Debitor dalam hal kepailitan ini?
Dalam
UU Kepailitan Kepailitan Pasal 1 ayat 2
dan 3 berturut-turut yaitu :
Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang
karena perjanjian atau Undang‑Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena
perjanjian atau Undang‑undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka
pengadilan.
Namun ada yang menarik
dalam UUK ini dijelaskan lagi definisi debitur pailit yaitu dalam UUK Pasal 1 ayat 4 :
Debitor pailit adalah debitor yang sudah
dinyatakan pailit dengan putusan
Pengadilan..
(yang dimaksud pengadilan dalam hal ini adalah
Pengadilan Niaga)
Apa syarat pailit ?
Syarat dan Putusan Pailit
Pasal 2
(1) Debitor yang mempunyai dua atau
lebih Kreditor dan
tidak membayar lunas
sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri
maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Penjelasan
:
Pasal 2
Ayat(1)
Yang dimaksud dengan "Kreditor" dalam
ayat ini adalah baik
kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Khusus mengenai
kreditor separatis dan kreditor preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa
kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta Debitor
dan haknya untuk didahulukan.
Bilamana terdapat sindikasi
kreditor maka masing‑masing Kreditor adalah Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2.
Yang dimaksud dengan "utang
yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih" adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh
waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya
sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi
yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis
arbitrase.
Pasal ini
dihubungkan dengan
Pasal 1131
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat juga diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum.
Penjelasan :
Ayat (2)
Kejaksaan
dapat mengajukan permohonan pailit dengan alasan untuk kepentingan umum dalam
hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi dan
tidak ada pihak yang mengajukan permohonan pailit.
Yang
dimaksud dengan "kepentingan umum" adalah kepentingan bangsa dan
negara dan/atau kepentingan masyarakat luas, misalnya:
a. Debitor melarikan diri;
b.Debitor
menggelapkan bagian dari harta kekayaan;
c.Debitor
mempunyai utang kepada Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha lain yang
menghimpun dana dari masyarakat;
d.Debitor
mempunyai utang yang berasal dari penghimpunan dana dari masyarakat luas;
e.Debitor
tidak beritikad baik atau tidak kooperatif dalam menyelesaikan masalah utang
piutang yang telah jatuh waktu; atau
f.dalam
hal lainnya menurut kejaksaan merupakan kepentingan umum.
Adapun
tata cara pengajuan permohonan pailit adalah sama dengan permohonan pailit yang
diajukan oleh Debitor atau Kreditor, dengan ketentuan bahwa permohonan pailit
dapat diajukan oleh kejaksaan tanpa menggunakan jasa advokat.
(3) Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank
Indonesia.
Penjelasan :
Ayat (3)
Yang
dimaksud dengan "bank" adalah bank sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang‑undangan. Pengajuan permohonan pernyataan pailit bagi bank sepenuhnya
merupakan kewenangan Bank Indonesia dan semata‑mata didasarkan atas penilaian
kondisi keuangan dan kondisi perbankan secara keseluruhan, oleh karena itu
tidak perlu dipertanggungjawabkan. Kewenangan Bank Indonesia untuk mengajukan
permohonan kepailitan ini tidak menghapuskan kewenangan Bank Indonesia terkait
dengan ketentuan mengenai pencabutan izin usaha bank, pembubaran badan hukum,
dan likuidasi bank sesuai peraturan perundang‑undangan.
(4) Dalam hal
Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan,
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat
diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
(5) Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi,
Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan
publik, permohonan
pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar