Jumat, 30 Januari 2015

Hutang Piutang Part 1


Hutang Piutang

Hutang Piutang mempunyai arti bagi saya sebagai seseorang yang berhutang uang kepada orang lain yang mempiutanginya.

Hutang Piutang biasanya dapat dihitung secara pasti berapa jumlah nominalnya sebagai contoh si A berhutang  Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari B, maka kewajiban secara umumnya adalah si A harus membayar kepada B (dengan waktu yang telah disepakati bersama) sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) juga.

Dewasa ini hutang piutang bukan hanya antara orang dengan orang akan tetapi antara perusahaan dengan orang yang biasanya disebut kredit bedanya kalau hutang piutang dengan pihak perusahaan (biasanya bank) ini pasti dikenakan bunga atas hutang yang telah diberikan oleh perusahaan tersebut.

Hutang Piutang ini sangat berpotensi bermasalah yang sebagian besarnya adalah tidak kembalinya hutang kepada si pemberi hutang  baik sebagian maupun seluruh hutangnya.

Hutang piutang ini didalam hukum di Indonesia termasuk dalam Hukum Perdata, jadi biasanya sebagian permasalahannya tidak diselesaikan di kepolisian yang mempunyai jurisdiksi di hukum pidana.

Untuk meminimalisir kerugian yang mungkin diderita oleh pemberi hutang yang dikarenakan tidak terbayarnya atau dilunasinya hutang yang telah diberikan kepada si penerima hutang ada beberapa hal yang perlu diperhatikan secara singkat yaitu :

1.       Harus sebisa mungkin Buatlah Perjanjian Tertulis secara Otentik (di Hadapan Notaris den gan akta Notaris);

2.       Harus ada jaminan yang nilainya minimal melebihi dari yang dipinjamkan dan juga dibuatkan surat untuk menjamin jaminan tersebut secara otentik (di hadapan Notaris juga);

3.       Harus Membuat daftar keinginan yang ingin diatur dalam Perjanjian tersebut mengenai Jumlah Hutang, Jangka waktu Pengembalian, Bunga yang wajar apabila ingin memakai bunga,  sanksi keterlambatan bisa dalam bentuk denda perhari, kapan bisa dieksekusi kalau tidak bayar atau bayarannya kurang, siapa yang menanggung biaya-biaya Perjanjian dll sebagainya, jangan ragu untuk mengemukakan kemauan anda untuk dimasukan kedalam perjanjian di hadapan Notaris tersebut.

Mungkin ada pertanyaan, kalau kita buat sendiri perjanjiannya boleh tidak?, jawabannya adalah boleh-boleh saja, silahkan pertimbangkan sendiri untung ruginya atas kedua hal tersebut.

Kamis, 08 Januari 2015

Perjanjian sebagai Bukti (Part 1)


Perjanjian sebagai Bukti

Perjanjian memuat  atau memiliki kata Janji sebagai dasar, arti kata Janji dan Perjanjian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (kbbi.web.id)

janji /jan·ji/ n 1 ucapan yg menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat (spt hendak memberi, menolong, datang, bertemu): banyak -- , tetapi tidak satu pun yg ditepati; 2 persetujuan antara dua pihak (masing-masing menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu): jangan engkau berdua ingkar akan -- yg telah diteguhkan oleh penghulu; 3 syarat; ketentuan (yg harus dipenuhi): rumah ini diserahkan kpd adiknya tanpa -- apa-apa; 4 penundaan waktu (membayar dsb); penangguhan: kalau boleh, saya minta -- dua bulan; 5 batas waktu (hidup); ajal: sampai -- nya;adat diisi -- dilabuh, pb adat harus dijalankan, persetujuan harus ditepati; -- sampai, sukatan penuh, pb sudah sampai ajalnya;

-- gombal janji yg tidak ditepati; janji kosong; janji palsu: gadis manis itu menjadi korban sebuah -- gombal;

 

perjanjian /per·jan·ji·an/ n 1 persetujuan (tertulis atau dng lisan) yg dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yg tersebut dl persetujuan itu: ~ dagang antara Indonesia dan Jerman Barat telah ditandatangani; 2 syarat: surat keputusan itu diterima dng ~ jika ada kekeliruan akan diperbaiki kelak; 3 tenggang waktu; tempo: dng ~ dua bulan; 4 Pol persetujuan resmi antara dua negara atau lebih dl bidang keamanan, perdagangan, dsb; 5 Man persetujuan antara dua orang atau lebih, dl bentuk tertulis yg dibubuhi materai, yg meliputi hak dan kewajiban timbal balik, masing-masing pihak menerima tembusan perjanjian itu sbg tanda bukti keikutsertaannya dl perjanjian itu;~ Baru Injil; ~ bilateral perjanjian internasional yg dibuat dan hanya mengakibatkan adanya hak-hak dan kewajiban antara dua pihak yg mengadakan perjanjian itu; ~ Lama Taurat; ~ multilateral perjanjian yg diadakan antara banyak negara

Selain menurut kbbi.web,id ada juga pengertian Perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (dari Jaman Belanda sampe sekarang) yaitu :

Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. 

Pengertian Perjanjian yang termuat dalam KUHPerdata ini lebih detail menurut saya, dan jika saya boleh berpendapat maka pengertian saya sendiri adalah  bahwa janji adalah Persetujuan antara dua pihak (atau lebih) yang dituangkan kedalam suatu Perjanjian baik secara tertulis maupun secara lisan.

Perjanjian mempunyai empat syarat yang harus dipenuhi untuk mengantisipasi agar Perjanjian tersebut tidak batal demi hukum atau dapat dibatalkan, 4 syarat tersebut adalah :

1.      Adanya Kesepakatan antara minimal 2 belah pihak atau lebih;

2.      Para Pihak yang sepakat harus Cakap (Dewasa atau Cakap secara hukum, Legitimate);

3.      Harus ada sebab tertentu (harus ada sesuatu yang diperjanjikan);

4.      Suatu sebab yang halal (yang diperjanjiakan itu harus Halal dalam arti tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku).

Setelah semua syaratnya dipenuhi maka hal tersebut dituangkan keadalam suatu kesepakatan tertulis ataupun lisan sebagai suatu perjanjian.

Jika Lisan maka akan sulit untuk menggunakan perjanjian tersebut sebagai alat bukti, namun jika sebaliknya, Perjanjian itu dibuat secara tertulis (Surat Perjanjian), maka Surat Perjanjian tersebut dapat dijadikan bukti bilamana terjadi wanprestasi ataupun ketidaksepahaman akan perjanjian tersebut.

Ada 2 Macam Bentuk Surat Perjanjian yang dikenal oleh Hukum Indonesia saat ini, yaitu :

1.      Surat Perjanjian yang dibuat di bawah tangan;

2.      Surat Perjanjian Otentik yang dibuat di hadapan Notaris;

Keduanya bisa dijadikan Alat Bukti di Pengadilan bilamana terjadi sengketa antara Para Pihak yang mengadakan atau membuat Perjanjian tersebut, namun terdapat perbedaan antara keduanya yaitu :

Kelebihan dan Kekurangan
Surat Perjanjian yang dibuat dibawah tangan (dibuat oleh para Pihak sendiri tanpa ada Notaris atau Pejabat yang berwenang untuk itu)
Surat Perjanjian Otentik (yang dibuat dihadapan Notaris)
Kekuatan Sebagai Bukti
Tidak sempurna (masih membutuhkan Alat Bukti yang lain.
Sempurna dan tidak membutuhkan alat bukti yang lainnya (selama tidak dibuktikan sebaliknya)
Biaya
Lebih murah karena tidak perlu membayar Notaris
Ada Biaya yang harus dikeluarkan oleh Para Pihak untuk Jasa Notaris
Saksi-saksi (untuk menguatkan Surat Perjanjian)
Dihadirkan sendiri oleh Para Pihak (terkadang tidak pakai saksi)
Sudah disediakan oleh Notaris
Salinan Surat Perjanjian sebagai Bukti
Hanya ada 2 rangkap bahkan di banyak kejadian hanya ada 1 rangkap.
Asli disimpan oleh Notaris sedangkan salinan dapat diberikan sebanyak yang diperlukan
Bahasa Hukum yang tercantum dalam Surat Perjanjian
Terkadang tidak jelas dan tidak detail penerapan bahasa atau istilah hukumnya
Bahasa hukumnya biasanya lebih baik dan detail karena dibantu oleh Notaris dalam menuangkan Perjanjian