Perjanjian
sebagai Bukti
Perjanjian memuat atau memiliki kata Janji sebagai dasar, arti
kata Janji dan Perjanjian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (kbbi.web.id)
janji /jan·ji/ n 1 ucapan yg menyatakan
kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat (spt hendak memberi, menolong, datang,
bertemu): banyak -- , tetapi tidak satu pun yg
ditepati; 2
persetujuan antara dua pihak (masing-masing menyatakan kesediaan dan
kesanggupan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu): jangan engkau berdua ingkar akan -- yg telah diteguhkan
oleh penghulu; 3
syarat; ketentuan (yg harus dipenuhi): rumah ini
diserahkan kpd adiknya tanpa -- apa-apa; 4 penundaan waktu (membayar dsb); penangguhan: kalau boleh, saya minta -- dua bulan; 5 batas waktu (hidup); ajal: sampai -- nya;adat
diisi -- dilabuh, pb adat harus dijalankan, persetujuan harus
ditepati; -- sampai, sukatan penuh, pb
sudah sampai ajalnya;
-- gombal janji yg
tidak ditepati; janji kosong; janji palsu: gadis
manis itu menjadi korban sebuah -- gombal;
perjanjian /per·jan·ji·an/
n 1
persetujuan (tertulis atau dng lisan) yg dibuat oleh dua pihak atau lebih,
masing-masing bersepakat akan menaati apa yg tersebut dl persetujuan itu:
~ dagang antara Indonesia dan Jerman Barat telah ditandatangani; 2 syarat: surat keputusan
itu diterima dng ~ jika ada kekeliruan akan diperbaiki kelak; 3 tenggang waktu; tempo: dng
~ dua bulan; 4 Pol persetujuan resmi antara dua negara atau
lebih dl bidang keamanan, perdagangan, dsb; 5 Man
persetujuan antara dua orang atau lebih, dl bentuk tertulis yg dibubuhi
materai, yg meliputi hak dan kewajiban timbal balik, masing-masing pihak
menerima tembusan perjanjian itu sbg tanda bukti keikutsertaannya dl perjanjian
itu;~ Baru Injil; ~ bilateral perjanjian internasional yg dibuat
dan hanya mengakibatkan adanya hak-hak dan kewajiban antara dua pihak yg
mengadakan perjanjian itu; ~ Lama Taurat; ~ multilateral
perjanjian yg diadakan antara banyak negara
Selain menurut
kbbi.web,id ada juga pengertian Perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (dari Jaman Belanda sampe sekarang) yaitu :
Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah
Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu
orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum
antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak
dan kewajiban masing-masing pihak.
Pengertian Perjanjian yang termuat dalam KUHPerdata ini
lebih detail menurut saya, dan jika saya boleh berpendapat maka pengertian saya
sendiri adalah bahwa
janji adalah Persetujuan antara dua pihak (atau lebih) yang dituangkan kedalam
suatu Perjanjian baik secara tertulis maupun secara lisan.
Perjanjian mempunyai
empat syarat yang harus dipenuhi untuk mengantisipasi agar Perjanjian tersebut
tidak batal demi hukum atau dapat dibatalkan, 4 syarat tersebut adalah :
1.
Adanya Kesepakatan antara minimal 2
belah pihak atau lebih;
2.
Para Pihak yang sepakat harus Cakap
(Dewasa atau Cakap secara hukum, Legitimate);
3.
Harus ada sebab tertentu (harus ada sesuatu
yang diperjanjikan);
4.
Suatu sebab yang halal (yang
diperjanjiakan itu harus Halal dalam arti tidak melanggar peraturan
perundang-undangan yang berlaku).
Setelah semua syaratnya
dipenuhi maka hal tersebut dituangkan keadalam suatu kesepakatan tertulis ataupun
lisan sebagai suatu perjanjian.
Jika Lisan maka akan
sulit untuk menggunakan perjanjian tersebut sebagai alat bukti, namun jika
sebaliknya, Perjanjian itu dibuat secara tertulis (Surat Perjanjian), maka
Surat Perjanjian tersebut dapat dijadikan bukti bilamana terjadi wanprestasi
ataupun ketidaksepahaman akan perjanjian tersebut.
Ada 2 Macam Bentuk
Surat Perjanjian yang dikenal oleh Hukum Indonesia saat ini, yaitu :
1.
Surat Perjanjian yang dibuat di bawah
tangan;
2.
Surat Perjanjian Otentik yang dibuat di
hadapan Notaris;
Keduanya bisa dijadikan
Alat Bukti di Pengadilan bilamana terjadi sengketa antara Para Pihak yang
mengadakan atau membuat Perjanjian tersebut, namun terdapat perbedaan antara
keduanya yaitu :
Kelebihan dan Kekurangan
|
Surat Perjanjian yang dibuat dibawah
tangan (dibuat oleh para Pihak sendiri tanpa ada Notaris atau Pejabat yang
berwenang untuk itu)
|
Surat Perjanjian Otentik (yang dibuat
dihadapan Notaris)
|
Kekuatan
Sebagai Bukti
|
Tidak
sempurna (masih membutuhkan Alat Bukti yang lain.
|
Sempurna
dan tidak membutuhkan alat bukti yang lainnya (selama tidak dibuktikan
sebaliknya)
|
Biaya
|
Lebih
murah karena tidak perlu membayar Notaris
|
Ada
Biaya yang harus dikeluarkan oleh Para Pihak untuk Jasa Notaris
|
Saksi-saksi
(untuk menguatkan Surat Perjanjian)
|
Dihadirkan
sendiri oleh Para Pihak (terkadang tidak pakai saksi)
|
Sudah
disediakan oleh Notaris
|
Salinan
Surat Perjanjian sebagai Bukti
|
Hanya
ada 2 rangkap bahkan di banyak kejadian hanya ada 1 rangkap.
|
Asli
disimpan oleh Notaris sedangkan salinan dapat diberikan sebanyak yang
diperlukan
|
Bahasa
Hukum yang tercantum dalam Surat Perjanjian
|
Terkadang
tidak jelas dan tidak detail penerapan bahasa atau istilah hukumnya
|
Bahasa
hukumnya biasanya lebih baik dan detail karena dibantu oleh Notaris dalam
menuangkan Perjanjian
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar