Hutang Piutang
Hutang Piutang mempunyai arti bagi saya sebagai seseorang
yang berhutang uang kepada orang lain yang mempiutanginya.
Hutang Piutang biasanya dapat dihitung secara pasti berapa
jumlah nominalnya sebagai contoh si A berhutang
Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari B, maka kewajiban secara umumnya
adalah si A harus membayar kepada B (dengan waktu yang telah disepakati
bersama) sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) juga.
Dewasa ini hutang piutang bukan hanya antara orang dengan
orang akan tetapi antara perusahaan dengan orang yang biasanya disebut kredit
bedanya kalau hutang piutang dengan pihak perusahaan (biasanya bank) ini pasti
dikenakan bunga atas hutang yang telah diberikan oleh perusahaan tersebut.
Hutang Piutang ini sangat berpotensi bermasalah yang
sebagian besarnya adalah tidak kembalinya hutang kepada si pemberi hutang baik sebagian maupun seluruh hutangnya.
Hutang piutang ini didalam hukum di Indonesia termasuk dalam
Hukum Perdata, jadi biasanya sebagian permasalahannya tidak diselesaikan di
kepolisian yang mempunyai jurisdiksi di hukum pidana.
Untuk meminimalisir kerugian yang mungkin diderita oleh
pemberi hutang yang dikarenakan tidak terbayarnya atau dilunasinya hutang yang
telah diberikan kepada si penerima hutang ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan secara singkat yaitu :
1.
Harus sebisa mungkin Buatlah Perjanjian Tertulis
secara Otentik (di Hadapan Notaris den gan akta Notaris);
2.
Harus ada jaminan yang nilainya minimal melebihi
dari yang dipinjamkan dan juga dibuatkan surat untuk menjamin jaminan tersebut
secara otentik (di hadapan Notaris juga);
3.
Harus Membuat daftar keinginan yang ingin diatur
dalam Perjanjian tersebut mengenai Jumlah Hutang, Jangka waktu Pengembalian, Bunga
yang wajar apabila ingin memakai bunga, sanksi keterlambatan bisa dalam bentuk denda
perhari, kapan bisa dieksekusi kalau tidak bayar atau bayarannya kurang, siapa
yang menanggung biaya-biaya Perjanjian dll sebagainya, jangan ragu untuk
mengemukakan kemauan anda untuk dimasukan kedalam perjanjian di hadapan Notaris
tersebut.
Mungkin ada pertanyaan, kalau kita buat sendiri
perjanjiannya boleh tidak?, jawabannya adalah boleh-boleh saja, silahkan
pertimbangkan sendiri untung ruginya atas kedua hal tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar