Jumat, 30 Januari 2015

Hutang Piutang Part 1


Hutang Piutang

Hutang Piutang mempunyai arti bagi saya sebagai seseorang yang berhutang uang kepada orang lain yang mempiutanginya.

Hutang Piutang biasanya dapat dihitung secara pasti berapa jumlah nominalnya sebagai contoh si A berhutang  Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari B, maka kewajiban secara umumnya adalah si A harus membayar kepada B (dengan waktu yang telah disepakati bersama) sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) juga.

Dewasa ini hutang piutang bukan hanya antara orang dengan orang akan tetapi antara perusahaan dengan orang yang biasanya disebut kredit bedanya kalau hutang piutang dengan pihak perusahaan (biasanya bank) ini pasti dikenakan bunga atas hutang yang telah diberikan oleh perusahaan tersebut.

Hutang Piutang ini sangat berpotensi bermasalah yang sebagian besarnya adalah tidak kembalinya hutang kepada si pemberi hutang  baik sebagian maupun seluruh hutangnya.

Hutang piutang ini didalam hukum di Indonesia termasuk dalam Hukum Perdata, jadi biasanya sebagian permasalahannya tidak diselesaikan di kepolisian yang mempunyai jurisdiksi di hukum pidana.

Untuk meminimalisir kerugian yang mungkin diderita oleh pemberi hutang yang dikarenakan tidak terbayarnya atau dilunasinya hutang yang telah diberikan kepada si penerima hutang ada beberapa hal yang perlu diperhatikan secara singkat yaitu :

1.       Harus sebisa mungkin Buatlah Perjanjian Tertulis secara Otentik (di Hadapan Notaris den gan akta Notaris);

2.       Harus ada jaminan yang nilainya minimal melebihi dari yang dipinjamkan dan juga dibuatkan surat untuk menjamin jaminan tersebut secara otentik (di hadapan Notaris juga);

3.       Harus Membuat daftar keinginan yang ingin diatur dalam Perjanjian tersebut mengenai Jumlah Hutang, Jangka waktu Pengembalian, Bunga yang wajar apabila ingin memakai bunga,  sanksi keterlambatan bisa dalam bentuk denda perhari, kapan bisa dieksekusi kalau tidak bayar atau bayarannya kurang, siapa yang menanggung biaya-biaya Perjanjian dll sebagainya, jangan ragu untuk mengemukakan kemauan anda untuk dimasukan kedalam perjanjian di hadapan Notaris tersebut.

Mungkin ada pertanyaan, kalau kita buat sendiri perjanjiannya boleh tidak?, jawabannya adalah boleh-boleh saja, silahkan pertimbangkan sendiri untung ruginya atas kedua hal tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar