Kamis, 05 Februari 2015

Hutang Piutang Part 2

Perjanjian Hutang Piutang secara tertulis baik yang dibuat di bawah tangan atau dengan Akta Notaris, dapat dikategorikan Perjanjian Induk, yang sebaiknya diikuti dengan jaminan.

Ada 2 Macam Jaminan yang sampai saat ini dikenal di Hukum Indonesia, yaitu :

1.      Jaminan Benda Bergerak (Kendaraan Bermotor, barang dagangan di suatu toko kelontong, dll), sering disebut Fidusia berupa Akta Fidusia namun ada juga gadai;

2.      Jaminan Benda Tidak Bergerak (Biasanya berupa tanah dan bangunan bersertifikat), sering disebut Hak Tanggungan berupa Akta Pembebanan Hak Tanggungan;

Jaminan sangat dibutuhkan untuk menjamin pengembalian hutang dari yang berhutang/debitur kepada yang memberi hutang /kreditur, karena bilamana yang berhutang/debitur tidak melakukan prestasinya dengan membayar hutang yang diharuskan dikembalikan di dalam Perjanjian Hutang, maka Pemberi Hutang/Kreditur dapat mengeksekusi jaminan tersebut untuk mengembalikan hutang tersebut.

Hal ini dimaksudkan untuk mempersingkat dan mempermudah Kreditur untuk mengembalikan kembali haknya dibandingkan dengan tidak ada jaminan dalam hutang piutang, dimana jika tidak ada jaminan dalam Hutang Piutang maka ketika yang berhutang/debitur tidak melakukan kewajibannya untuk mengembalikan hutangnya kepada pemberi hutang/kreditur, yang bisa dilakukan pemberi hutang/kreditur harus dilakukan lewat gugatan.

Hal tersebut akan berbeda jikalau di dalam Surat Pejanjian Hutang dicantumkan jaminan dan diikuti dengan pengikatan atas jaminan, maka dalam hal penerima Hutang/Debitur tidak melakukan kewajibannya untuk mengembalikan hutang yang telah diterimanya dari si Pemberi Hutang/Kreditur, maka si pemberi hutang/kreditur dapat langsung mengajukan eksekusi terhadap jaminan tanpa melalui proses gugatan, meskipun dalam praktek kadangkala terjadi perlawanan terhadap eksekusi jaminan tersebut.

Dalam hal terjadinya wanprestasi/cedera janji berupa tidak dibayarkannya hutang setelah jatuh tempo dalam perjanjian hutang piutang, Jaminan yang dijaminkan oleh si penerima hutang/debitur kepada si pemberi hutang/kreditur, tidak serta merta menjadi milik si pemberi hutang, namun yang dimaksudkan dengan eksekusi jaminan hutang adalah jaminan tersebut dieksekusi dalam arti dilelang dan hasil lelang tersebut akan digunakan untuk mengganti hutang/seluruh hak yang diberikan pemberi hutang/kreditur kepada si debitur, jika hasil lelang lebih dari kewajiban yang harus dibayar oleh penerima hutang/debitur kepada si pemberi hutang/kreditur, maka kelebihan dari jumlah yang harus dibayarkan kepada si pemberi hutang tersebut akan dikembalikan kepada si penerima hutang/debitur yang juga sekaligus si pemilik jaminan, namun jika kurang maka si penerima hutang tetap harus membayar kekurangannya kepada si pemberi hutang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar