Ada 2 Macam Jaminan
yang sampai saat ini dikenal di Hukum Indonesia, yaitu :
1.
Jaminan Benda Bergerak (Kendaraan
Bermotor, barang dagangan di suatu toko kelontong, dll), sering disebut Fidusia
berupa Akta Fidusia namun ada juga gadai;
2.
Jaminan Benda Tidak Bergerak (Biasanya
berupa tanah dan bangunan bersertifikat), sering disebut Hak Tanggungan berupa
Akta Pembebanan Hak Tanggungan;
Jaminan sangat dibutuhkan
untuk menjamin pengembalian hutang dari yang berhutang/debitur kepada yang
memberi hutang /kreditur, karena bilamana yang berhutang/debitur tidak
melakukan prestasinya dengan membayar hutang yang diharuskan dikembalikan di
dalam Perjanjian Hutang, maka Pemberi Hutang/Kreditur dapat mengeksekusi
jaminan tersebut untuk mengembalikan hutang tersebut.
Hal ini dimaksudkan
untuk mempersingkat dan mempermudah Kreditur untuk mengembalikan kembali haknya
dibandingkan dengan tidak ada jaminan dalam hutang piutang, dimana jika tidak
ada jaminan dalam Hutang Piutang maka ketika yang berhutang/debitur tidak
melakukan kewajibannya untuk mengembalikan hutangnya kepada pemberi
hutang/kreditur, yang bisa dilakukan pemberi hutang/kreditur harus dilakukan
lewat gugatan.
Hal tersebut akan
berbeda jikalau di dalam Surat Pejanjian Hutang dicantumkan jaminan dan diikuti
dengan pengikatan atas jaminan, maka dalam hal penerima Hutang/Debitur tidak
melakukan kewajibannya untuk mengembalikan hutang yang telah diterimanya dari
si Pemberi Hutang/Kreditur, maka si pemberi hutang/kreditur dapat langsung
mengajukan eksekusi terhadap jaminan tanpa melalui proses gugatan, meskipun
dalam praktek kadangkala terjadi perlawanan terhadap eksekusi jaminan tersebut.
Dalam hal terjadinya
wanprestasi/cedera janji berupa tidak dibayarkannya hutang setelah jatuh tempo
dalam perjanjian hutang piutang, Jaminan yang dijaminkan oleh si penerima
hutang/debitur kepada si pemberi hutang/kreditur, tidak serta merta menjadi
milik si pemberi hutang, namun yang dimaksudkan dengan eksekusi jaminan hutang
adalah jaminan tersebut dieksekusi dalam arti dilelang dan hasil lelang
tersebut akan digunakan untuk mengganti hutang/seluruh hak yang diberikan pemberi
hutang/kreditur kepada si debitur, jika hasil lelang lebih dari kewajiban yang
harus dibayar oleh penerima hutang/debitur kepada si pemberi hutang/kreditur,
maka kelebihan dari jumlah yang harus dibayarkan kepada si pemberi hutang
tersebut akan dikembalikan kepada si penerima hutang/debitur yang juga
sekaligus si pemilik jaminan, namun jika kurang maka si penerima hutang tetap
harus membayar kekurangannya kepada si pemberi hutang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar