Hutang Piutang Part 3
Pihak-pihak dan atau
dokumen yang harus ada dalam suatu
perjanjian hutang adalah sebagai berikut :
Ø Untuk
Pemberi Hutang (KTP {bila pribadi}, Akta PT & SK terakhir PT apabila
memakai nama PT sebagai Pemberi Hutang);
Ø Untuk
Penerima Hutang (KTP penerima Hutang dan KK
+ KTP pasangan Hidup {bila sudah
menikah}, Akta PT & SK terakhir PT bilamana memakai nama PT sebagai
Penerima Hutang)
Ø Dokumen-Dokumen
yang akan dijadikan jaminan dapat berupa Sertipikat tanah dan atau dapat berupa
BPKB
Kelengkapa diatas
merupakan keharusan jika ingin membuat perjanjian hutang yang benar dan baik,
karena jika kejelasan daripada para pihak sudah jelas dan jaminan sudah di
check maka dapat meminimalisir kesulitan yang mungkin timbul di kemudian hari.
Isi Perjanjian
sebaiknya memuat mengenai :
Ø Jumlah
pasti hutang;
Ø Jangka
waktu pembayaran hutang;
Ø Cara
pembayaran hutang;
Ø Sanksi
keterlambatan pembayaran hutang;
Ø Mencantumkan
jaminan hutang;
Ø Mengatur
waktu eksekusi jaminan hutang bilamana Debitur Wanprestasi atau cedera janji;
Ø Menentukan
domisili hukum;
Ø Menentukan
hukum apa yang dipakai;
Yang sebaiknya dilakukan
ketika mengadakan hutang piutang adalah :
Ø Melengkapi
dan membawa seluruh kelengkapan dokumen-dokumen tersebut;
Ø Mencatat
dan membuat check list mengenai apa yang harus dimuat dalam perjanjian, bila
memungkinkan konsultasikan keinginan anda dengan Advokat/pengacara yang anda
inginkan untuk membuat draftnya dan di buat Perjanjiannya di Notaris;
Ø Menghadap
ke Notaris yang anda percaya dan berkonsultasi serta serahkan seluruh data-data
untuk dasar membuat perjanjian dengan akta Notaris.
Jika terjadi
wanprestasi terhadap Perjanjian Hutang yang telah dibuat di Notaris, maka
sebaiknya yang anda dapat lakukan adalah :
Ø Bawalah
seluruh Berkas dan Perjanjian yang telah anda buat di Notaris dan konsultasikan
kepada Advokat/Pengacara yang anda percayai untuk membuat langkah-langkah hukum
yang harus anda tempuh.
Ø Persiapkan
seluruh berkas yang anda miliki untuk melakukan eksekusi jaminan hutang piutang
untuk mengembalikan kerugian anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar