Rabu, 11 Februari 2015

Hutang Piutang Part 3


Hutang Piutang Part 3

Pihak-pihak dan atau dokumen yang  harus ada dalam suatu perjanjian hutang adalah sebagai berikut :

Ø  Untuk Pemberi Hutang (KTP {bila pribadi}, Akta PT & SK terakhir PT apabila memakai nama PT sebagai Pemberi Hutang);

Ø  Untuk Penerima Hutang (KTP penerima Hutang dan KK  + KTP  pasangan Hidup {bila sudah menikah}, Akta PT & SK terakhir PT bilamana memakai nama PT sebagai Penerima Hutang)

Ø  Dokumen-Dokumen yang akan dijadikan jaminan dapat berupa Sertipikat tanah dan atau dapat berupa BPKB

Kelengkapa diatas merupakan keharusan jika ingin membuat perjanjian hutang yang benar dan baik, karena jika kejelasan daripada para pihak sudah jelas dan jaminan sudah di check maka dapat meminimalisir kesulitan yang mungkin timbul di kemudian hari.

Isi Perjanjian sebaiknya memuat mengenai :

Ø  Jumlah pasti hutang;

Ø  Jangka waktu pembayaran hutang;

Ø  Cara pembayaran hutang;

Ø  Sanksi keterlambatan pembayaran hutang;

Ø  Mencantumkan jaminan hutang;

Ø  Mengatur waktu eksekusi jaminan hutang bilamana Debitur Wanprestasi atau cedera janji;

Ø  Menentukan domisili hukum;

Ø  Menentukan hukum apa yang dipakai;

Yang sebaiknya dilakukan ketika mengadakan hutang piutang adalah :

Ø  Melengkapi dan membawa seluruh kelengkapan dokumen-dokumen tersebut;

Ø  Mencatat dan membuat check list mengenai apa yang harus dimuat dalam perjanjian, bila memungkinkan konsultasikan keinginan anda dengan Advokat/pengacara yang anda inginkan untuk membuat draftnya dan di buat Perjanjiannya di Notaris;

Ø  Menghadap ke Notaris yang anda percaya dan berkonsultasi serta serahkan seluruh data-data untuk dasar membuat perjanjian dengan akta Notaris.

Jika terjadi wanprestasi terhadap Perjanjian Hutang yang telah dibuat di Notaris, maka sebaiknya yang anda dapat lakukan adalah :

Ø  Bawalah seluruh Berkas dan Perjanjian yang telah anda buat di Notaris dan konsultasikan kepada Advokat/Pengacara yang anda percayai untuk membuat langkah-langkah hukum yang harus anda tempuh.

Ø  Persiapkan seluruh berkas yang anda miliki untuk melakukan eksekusi jaminan hutang piutang untuk mengembalikan kerugian anda.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar