HUKUM BISNIS atau BUSINNESS LAW, sebuah kata atau
sebutan yang keren didengar tapi dalam keseharian kita sebetulnya tidak asing
karena setiap kita baik dalam dunia kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari
melakukan PERBUATAN HUKUM dalam bidang bisnis, contohnya adalah Perjanjian
antara satu orang dengan orang lainnya atau badan hukum seperti Perseroan
Terbatas (PT).
Perjanjian adalah salah satu Perbuatan dalam Hukum
Bisnis yang paling sering kita lakukan dalam kehidupan kita sehari-hari,dari
mulai kita bangun tidur sampai dengan tidur kembali, mungkin tidak asing kita
mendengar kata-kata Jual Beli, Sewa Menyewa, Kerjasama, Hutang Piutang dan lain
sebagainya.
Perjanjian menurut Hukum Perdata adalah bagian dari
Perikatan, Perjanjian hanya dapat dibuat oleh orang atau badan hukum sebagai
Subjek Hukum (Menurut Hukum yang berlaku di Indonesia).
Didalam Hukum dikenal istilah Objek Hukum dan Subjek
Hukum, secara sederhana Subjek Hukum adalah Manusia/Orang/Badang Hukum dan Objek
Hukum adalah benda baik berbentuk maupun tidak berbentuk berupa jasa dan lain
sebagainya.
Perjanjian adalah Bentuk Perikatan antara subjek
hukum yang satu dengan minimal satu subjek hukum yang lain untuk melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang menjadi dan mengatur perihal hak dan
kewajiban subjek hukum yang mengikatkan diri dalam Perjanjian tersebut.
Untuk membuat suatu Perjanjian harus memperhatikan
syaratnya (Dasar) yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (atau biasa disebut
Kitab Undang-Undang Perdata) yaitu :
1. Adanya
Kesepakatan;
2. Kecakapan
dalam Bertindak;
3. Suatu
Hal Tertentu;
4. Sebab
yang Halal;
4 Syarat ini menurut saya sebaiknya dipenuhi, jika
memang beritikad baik, kecuali tidak beritikad baik.
Perjanjian menurut saya sebaiknya tertulis dan
dituliskan dengan bahasa yang mudah
dimengerti/tidak ambigu/tidak bias.
Seringkali saya mendengar kata atau kalimat yang
dilontarkan oleh teman saya yang mengatakan “aduh repot sekali, kan saling
percaya gak usah pakai perjanjianlah”, menurut saya tertulis tidak tertulis
perbuatan hukum yang dilakukan oleh minimal subjek yang satu yang saling
mengikatkan diri dengan minimal satu subjek hukum yang lain untuk melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dan mengatur mengenai hak dan kewajiban
masing-masing pihak meskipun tidak tertulis tetaplah sebuah perjanjian, jadi
bukan tidak pakai perjanjian, tapi tidak membuat perjanjian itu secara
tertulis, hanya lisan saja antara para subjek hukum yang menjadi pihak dalam
kesepakatan Perjanjian tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar