Rabu, 06 Januari 2016

DUNIA HUKUM BISNIS INDONESIA (BAGIAN I)




HUKUM BISNIS atau BUSINNESS LAW, sebuah kata atau sebutan yang keren didengar tapi dalam keseharian kita sebetulnya tidak asing karena setiap kita baik dalam dunia kerja maupun dalam kehidupan sehari-hari melakukan PERBUATAN HUKUM dalam bidang bisnis, contohnya adalah Perjanjian antara satu orang dengan orang lainnya atau badan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT).
Perjanjian adalah salah satu Perbuatan dalam Hukum Bisnis yang paling sering kita lakukan dalam kehidupan kita sehari-hari,dari mulai kita bangun tidur sampai dengan tidur kembali, mungkin tidak asing kita mendengar kata-kata Jual Beli, Sewa Menyewa, Kerjasama, Hutang Piutang dan lain sebagainya.
Perjanjian menurut Hukum Perdata adalah bagian dari Perikatan, Perjanjian hanya dapat dibuat oleh orang atau badan hukum sebagai Subjek Hukum (Menurut Hukum yang berlaku di Indonesia).
Didalam Hukum dikenal istilah Objek Hukum dan Subjek Hukum, secara sederhana Subjek Hukum adalah Manusia/Orang/Badang Hukum dan Objek Hukum adalah benda baik berbentuk maupun tidak berbentuk berupa jasa dan lain sebagainya.
Perjanjian adalah Bentuk Perikatan antara subjek hukum yang satu dengan minimal satu subjek hukum yang lain untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang menjadi dan mengatur perihal hak dan kewajiban subjek hukum yang mengikatkan diri dalam Perjanjian tersebut.
Untuk membuat suatu Perjanjian harus memperhatikan syaratnya (Dasar) yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (atau biasa disebut Kitab Undang-Undang Perdata) yaitu :
1.      Adanya Kesepakatan;
2.      Kecakapan dalam Bertindak;
3.      Suatu Hal Tertentu;
4.      Sebab yang Halal;
4 Syarat ini menurut saya sebaiknya dipenuhi, jika memang beritikad baik, kecuali tidak beritikad baik.
Perjanjian menurut saya sebaiknya tertulis dan dituliskan  dengan bahasa yang mudah dimengerti/tidak ambigu/tidak bias.
Seringkali saya mendengar kata atau kalimat yang dilontarkan oleh teman saya yang mengatakan “aduh repot sekali, kan saling percaya gak usah pakai perjanjianlah”, menurut saya tertulis tidak tertulis perbuatan hukum yang dilakukan oleh minimal subjek yang satu yang saling mengikatkan diri dengan minimal satu subjek hukum yang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dan mengatur mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak meskipun tidak tertulis tetaplah sebuah perjanjian, jadi bukan tidak pakai perjanjian, tapi tidak membuat perjanjian itu secara tertulis, hanya lisan saja antara para subjek hukum yang menjadi pihak dalam kesepakatan Perjanjian tersebut.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar