Kamis, 05 Maret 2015

Hak Merek Part 2

                                                                   Hak Merek Part 2
 
 
Hukum yang berkaitan dengan Hak merek antara lain:

Ø  UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39);

Ø  UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31);

Ø  UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;

Ø  Penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;

Ø  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek ditetapkan Tanggal 29 Agustus 1995;

Ø  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek ditetapkan Tanggal 31 Maret 1993 ;

Ø  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek ditetapkan Tanggal 31 Maret 1993 ;

Ø  PP No. 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Ø  PP No. 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

 

A.                PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK

 

Formulir Permohonan Pendaftaran Merek diketik dalam 4 (empat) rangkap oleh

pemohon atau kuasa terdaftar sebagai Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dalam

bahasa Indonesia di tujukan ke Direktur Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan

Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan melampirkan :

 

a. Surat Pernyataan bahwa merek yang dimohonkan pendaftaran adalah miliknya

dan bermaterai cukup;

 

b. Akta perseroan/badan hukum/badan usaha apabila pemohon adalah Badan

Hukum Indonesia (tidak perlu dilegalisir);

 

c. 5 (lima) helai etiket merek dalam bentuk hardcopy (softcopy etiket merek dengan

format JPEG dalam bentuk CD) yang akan dimohonkan berukuran minimal 2x2

Cm dan maksimal 9x9 Cm;

 

d. Surat Kuasa Khusus apabila Permohonan pendaftaran merek diajukan

melalui kuasa terdaftar sebagai konsultan HKI di Direktorat Jenderal dengan

menyebutkan merek dan kelas barang yang akan diajukan diatas materai

cukup;

 

e. Bukti Pembayaran biaya pendaftaran merek, sesuai dengan Peraturan

Pemerintah yang berlaku ;

 

f. Bukti penerimaan permintaan pendaftaran yang pertama kali yang

menimbulkan hak prioritas, dengan disertai terjemahannya dalam bahasa

Indonesia oleh penerjemah tersumpah, apabila permintaan pendaftaran merek

diajukan dengan menggunakan hak prioritas;

 

g. Salinan peraturan penggunaan merek kolektif, apabila permintaan

pendaftaran merek dagang atau jasa akan digunakan sebagai merek kolektif.

 

B. PERSYARATAN PERMOHONAN PERPANJANGAN MEREK

 

Formulir Permohonan Perpanjangan Merek diketik dalam 4 (empat) rangkap oleh

pemohon atau kuasa terdaftar sebagai Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dalam

bahasa Indonesia di tujukan ke Direktur Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan

Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan melampirkan :

 

a. Surat Pernyataan yang menyebutkan bahwa merek tersebut masih digunakan

pada barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan, dibuat dan

ditandatangani oleh Pemilik Merek dan bermaterai cukup;

 

b. Surat Kuasa Khusus apabila Permohonan Perpanjangan merek diajukan

melalui kuasaterdaftar sebagai Konsultan HKI Direktorat Jenderal dengan

menyebutkan merek dan nomor pendaftaran yang bersangkutan diatas materai

cukup;

 

c. 5 (lima) helai etiket merek dalam bentuk hardcopy (softcopy etiket merek dengan

format JPEG dalam bentuk CD) dengan ukuran minimal 2x2 Cm dan maksimal

9x9 Cm sesuai dengan Daftar Umum Merek

 

d. Akta perseroan/badan hukum/badan usaha apabila pemohon adalah badan

hukum Indonesia (tidak perlu dilegalisir);

 

e. Fotokopi sertifikat merek;

 

f. Bukti pembayaran biaya permohonan perpanjangan sesuai dengan Peraturan

Pemerintah yang berlaku ;

 

B.                 PERSYARATAN PERMOHONAN PENGALIHAN HAK

 

Surat Permohonan pengalihan hak Merek diketik dalam 2 (dua) rangkap oleh

pemohon atau kuasa terdaftar sebagai Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dalam

bahasa Indonesia di tujukan ke Direktur Merek, Ditjen HKI, Kementerian Hukum

dan HAM RI, dengan memuat dengan jelas tentang :

 

1. Nama Merek dan nomor pendaftaran Merek yang dimohonkan pengalihan

haknya;

 

2. Nama dan alamat lengkap pemilik merek terdaftar atas nama yang lama;

 

3. Nama dan alamat pemilik baru Dengan melampirkan:

Fotokopi identitas kedua belah pihak;

Fotokopi akte perseroan beserta perubahannya;

Bukti pengalihan hak, dapat berupa surat perjanjian jual beli, surat hibah, surat

penetapan waris, wasiat, asli atau Fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat

yang berwenang;

Surat pernyataan penggunaan merek oleh penerima hak dan bermaterai cukup;

Surat Kuasa Khusus apabila permohonan pengalihan hak merek diajukan

melalui kuasa terdaftar sebagai Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dengan

menyebutkan merek dan nomor yang akan dialihkan diatas materai cukup;

Bukti pembayaran biaya permohonan pengalihan hak sesuai dengan Peraturan

Pemerintah yang berlaku;

Fotokopi sertifikat merek;

Dokumen-dokumen Pengalihan hak yang berbahasa asing harus diterjemahkan

terlebih dahulu dalam bahasa Indonesia.

 

C.      PERSYARATAN ADMINISTRASI PERUBAHAN NAMA DAN/ATAU ALAMAT

 

Surat Permohonan perubahan nama dan/atau alamat Merek diketik dalam 2 (dua)

rangkap oleh pemohon atau kuasa terdaftar sebagai Konsultan HKI di Direktorat

Jenderal dalam bahasa Indonesia ditujukan ke Direktur Merek, Direktorat Jenderal

HKI, Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan memuat dengan jelas tentang:

 

1. Nama Merek dan nomor pendaftaran Merek yang dimohonkan pencatatan

perubahan nama dan/atau alamat;

 

2. Nama dan alamat pemilik lama; dan

 

3. Nama dan alamat pemilik baru, dengan melampirkan :

- Fotokopi Identitas pemilik merek;

- Bukti adanya Perubahan nama dan/atau alamat ;

- Fotokopi sertifikat merek;

- Surat Kuasa Khusus apabila Permohonan perubahan nama dan/atau alamat

diajukan melalui kuasa terdaftar sebagai Konsultan HKI Direktorat Jenderal

dengan menyebutkan merek dan nomor yang akan dirubah nama dan/atau

alamatnya diatas materai cukup;

- Bukti pembayaran biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku;

- Dokumen-dokumen perubahan nama dan/atau alamat yang berbahasa asing

diterjemahkan dalam bahasa Indonesia;

 

F. PERSYARATAN ADMINISTRASI PENGHAPUSAN JENIS BARANG  SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN MEREK TERDAFTAR

 

Surat Permohonan penghapusan seluruhnya atau sebagian jenis barang merek

diketik dalam 2 (dua) rangkap oleh pemohon atau kuasa terdaftar sebagai

Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dalam bahasa Indonesia di tujukan ke Direktur

Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan

HAM RI, dengan memuat dengan jelas tentang:

 

1. Fotokopi Identitas pemilik merek;

 

2. Fotokopi akte perseroan beserta perubahannya;

 

3. Surat Kuasa Khusus apabila Permohonan pengahapusan seluruhnya atau

sebagian jenis barang diajukan melalui kuasa terdaftar sebagai Konsultan HKI di

Direktorat Jenderal dengan menyebutkan merek dan nomor yang akan di

hapuskan diatas materai cukup;

 

4. Fotokopi sertifikat merek;

 

5. Surat persetujuan tertulis dari pemegang lisensi, apabila merek yang dimintakan

penghapusannya masih terikat perjanjian lisensi;

 

6. Bukti pembayaran biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku;

 

G. PERSYARATAN ADMINISTRASI PETIKAN MEREK:

 

Surat Permohonan petikan Merek diketik dalam 2 (dua) rangkap oleh pemohon

atau kuasa terdaftar sebagai Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dalam bahasa

Indonesia di tujukan ke Direktur Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan

Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan memuat dengan jelas

tentang dengan melampirkan :

 

Surat Kuasa Khusus apabila Petikan diajukan melalui kuasa terdaftar sebagai

Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dengan menyebutkan merek dan nomor

yang dimintakan petikan diatas materai cukup;

 

Bukti pembayaran biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku;

 

Fotokopi Sertifikat Merek.

 

H. PERSYARATAN PERMOHONAN BANDING MEREK

 

Surat Permohonan permintaan banding Merek diketik dalam 5 (lima) rangkap oleh

pemohon atau kuasa terdaftar sebagai Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dalam

bahasa Indonesia di tujukan ke Direktur Merek, Direktorat Jenderal HKI,

Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan melampirkan :

 

- Fotokopi Permohonan merek yang ditolak

 

- Fotokopi Surat pemberitahuan penolakan definitif

 

- Fotokopi sertifikat pembanding

 

- Surat Kuasa Khusus apabila banding diajukan melalui kuasa terdaftar sebagai

Konsultan HKI di Direktorat Jenderal diatas materai cukup;

 

- Bukti pembayaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku;

 

I. PERSYARATAN PENGAJUAN OPOSISI MEREK

 

Surat oposisi Merek diketik dalam 4 (empat) rangkap oleh pemohon atau kuasa

terdaftar sebagai Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dalam bahasa Indonesia di

tujukan ke Direktur Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,

Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan melampirkan :

 

1. Fotokopi BRM merek tersebut masih dalam masa pengumuman

 

2. Bukti yang berhubungan dengan oposisi

 

3. Bukti pembayaran oposisi mereksesuai dengan Peraturan Pemerintah yang

berlaku;

 

J. PERSYARATAN PENGAJUAN SANGGAHAN MEREK

 

Surat sanggahan Merek diketik dalam 4 (empat) rangkap oleh pemohon atau

kuasa terdaftar sebagai Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dalam bahasa

Indonesia di tujukan ke Direktur Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan

Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan melampirkan :

 

1. Surat Pemberitahuan salinan keberatan dari Direktorat Jenderal.

 

2. Surat Kuasa Khusus apabila sanggahan diajukan melalui kuasa terdaftar

sebagai Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dengan menyebutkan merek dan

nomor permohonan diatas materai cukup.

 

K. PERSYARATAN PENGAJUAN INDIKASI GEOGRAFIS

 

Formulir Permohonan Indikasi Geografis diketik dalam 3 (tiga) rangkap oleh

pemohon atau kuasa terdaftar sebagai Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dalam

bahasa Indonesia di tujukan ke Direktur Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan

Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan melampirkan :

 

1. Buku Persyaratan;

 

2. Surat Rekomendasi dari Instansi yang berwenang tentang uraian batas

wilayah/peta wilayah;

 

3. Nama Masyarakat/lembaga yang diwakili;

 

4. Surat Kuasa Khusus apabila Indikasi Geografis diajukan melalui kuasa

terdaftar sebagai Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dengan menyebutkan

merek dan permohonan diatas materai cukup;

 

5. Bukti pembayaran Indikasi Geografis mereksesuai dengan Peraturan

Pemerintah yang berlaku;

 

6. Bukti Pengakuan atau sertifikat pendaftaran Indikasi Geogarfis apabila

permohonan berasal dari luar negeri

 

7. 10 (sepuluh) buah label Indikasi Geografis dalam bentuk hardcopy (softcopy

label dengan format JPEG dalam bentuk CD) berukuran manimal 5x5 Cm dan

maksimal 9x9 Cm

 

L. PERSYARATAN PENARIKAN KEMBALI PERMOHONAN MEREK

 

Surat penarikan kembali Merek diketik dalam 2 (dua) rangkap oleh pemohon atau

kuasa terdaftar sebagai Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dalam bahasa

Indonesia di tujukan ke Direktur Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan

Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan melampirkan :

 

1. Fotokopi permohonan pendaftaran merek;

 

2. Surat Kuasa Khusus penarikan kembali bila diajukan melalui kuasa terdaftar

sebagai Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dengan menyebutkan merek dan

nomor permohonan diatas materai cukup

 

M. PERSYARATAN PEMBATALAN MEREK

 

Surat Pembatalan merek diketik dalam 2 (dua) rangkap oleh pemohon atau kuasa

terdaftar sebagai Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dalam bahasa Indonesia di

tujukan ke Direktur Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,

Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan melampirkan :

 

1. Asli Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

atau Fotokopi yang telah dilegalisir oleh pengadilan;

 

2. Surat Kuasa Khusus pembatalan diajukan melalui kuasa dengan

menyebutkan merek dan nomor yang akan dimintakan pembatalan diatas

materai cukup;

 

Catatan:

Jika salah satu persyaratan tidak dipenuhi akan ditolak, maka harus melengkapi lebih

dahulu persyaratan di atas.

Hak Merek Part 1


Hak Merek Part 1

 

Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Pemakaian Merek berfungsi sebagai:

  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa  orang secara bersama-sama atau  badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  2. Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan  menyebut mereknya;
  3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
  4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Fungsi Pendaftaran Merek adalah :

  1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
  2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan  atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu:

  1. Orang/Perorangan
  2. Perkumpulan
  3. Badan Hukum (CV, Firma, Perseroan Terbatas)

Lisensi Merek

Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.

Pengalihan Merek Terdaftar dapat dialihkan dengan cara:

  1. Perwarisan;
  2. Wasiat;
  3. Hibah;
  4. Perjanjian;
  5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:

  1. Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
  2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  3. Tidak memiliki daya pembeda;
  4. Telah menjadi milik umum; atau
  5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan  barang  atau jasa  yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)


  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang   memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
  4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
  5. Merupakan atau menyerupai  nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang;
  7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.

Jangka waktu perlindungan hukum terhadap Merek Terdaftar

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.

Perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek Terdaftar

Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.

Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang Merek

Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:

1.    Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek).

2.    Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek).