Hak
Merek Part 1
Merek
adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek
Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Pemakaian Merek berfungsi sebagai:
- Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi
yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama
atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum
lainnya;
- Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan
hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya;
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
- Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi Pendaftaran Merek adalah :
- Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak
atas merek yang didaftarkan;
- Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang
sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh
orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
- Sebagai dasar untuk mencegah orang lain
memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada
pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan
yaitu:
- Orang/Perorangan
- Perkumpulan
- Badan Hukum (CV, Firma, Perseroan Terbatas)
Lisensi Merek
Pemilik merek
terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian
bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau
seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan
pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan
perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya
dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak
yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.
Pengalihan Merek Terdaftar dapat dialihkan dengan cara:
- Perwarisan;
- Wasiat;
- Hibah;
- Perjanjian;
- Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Merek tidak dapat didaftarkan karena
merek tersebut:
- Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak
baik;
- Bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau
ketertiban umum;
- Tidak memiliki daya pembeda;
- Telah menjadi milik umum; atau
- Merupakan keterangan atau berkaitan
dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
(Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih
dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah
terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi
persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
- Mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
- Merupakan atau menyerupai nama orang
terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali
atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
- Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau
singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau
lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis
dari pihak yang berwewenang;
- Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau
cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah,
kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.
Jangka waktu perlindungan hukum terhadap Merek Terdaftar
Merek terdaftar mendapat
perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak
tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik
merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar
dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
Perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek Terdaftar
Permohonan perpanjangan
pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau
kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka
waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.
Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang Merek
Sanksi bagi orang/pihak
yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:
1. Pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek
terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi
dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UU
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek).
2. Pidana penjara paling lama 4
(empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk
barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar