DUNIA
HUKUM BISNIS INDONESIA (BAGIAN II)
Hukum Bisnis sangat amat luas cakupan dan bidangnya,
salah satu yang menjadi pemikiran saya bahwa seluruh Hukum Bisnis ini bermuara
dari Perjanjian/Perikatan.
Tidak jarang Perjanjian “diremehkan” oleh pelaku Bisnis
dengan menganggap Perjanjian menurut orang hukum/Lawyer/ bahkan
staff/Manager/Direktur Legal Perusahaan yang di pekerjakan oleh si Pelaku
Bisnis sekalipun juga sering dianggap tidak praktis, tidak bisnis minded, sukar, dan
LAMBAT.
Bahkan saat saya membaca buku yang menurut saya
sangat bagus dan saya sangat merekomendasikannya adalah buku berjudul HUKUM
KONTRAK TEKNIK PERANCANGAN KONTRAK BISNIS yang ditulis oleh salah satu Senior
yang saya kagumi, Advokat Dr.Ricardo Simanjuntak, S.H., LL.M., ANZIIF, CIP.,
pada halaman 80, Beliau mengutip apa yang disampaikan oleh Ewan McKendrik dalam
Bukunya berjudul Contract Law, pada halaman 70, yaitu “It would be ridiculous
and impractical to insist that every contract should e reduced in writing, so
that every time I Bought morning newspaper I had to sign written contract.”
Saya menjadi
ingat masa-masa dimana saya sebagai Sarjana Hukum sering ditanyakan dengan nada
sinis dengan banyak kata “ribet”, “repot”, “lama” dan lain sebagainya, namun
saya juga teringat suatu Joke yang disampaikan kepada saya “Adam dan Hawa bisa
termakan oleh rayuan si Ular bukan karena tidak tahu larangan memakan buah yang
dilarang, tapi tidak mencatat Perintah Allah.”, Joke ini sederhana tapi jika dikaitkan
dengan kehidupan kita sehari-hari, adalah menjadi mengingatkan kita bahwa
segala sesuatu Perjanjian lebih baik dalam keadaan tertulis/tercatat.
Perjanjian secara tertulis akan jauh lebih baik dan
lebih mudah dalam pembuktiannya, dikarenakan persepsi dan ingatan tiap-tiap
orang sudah pasti berbeda, apa yang disampaikan dan diingat (pembicaraan lisan)
Otak Manusia adalah sangat terbatas, sedangkan jika dituliskan kedalam suatu
benda (seperti kertas) maka sifatnya akan tetap dan ada kepastian secara
hukumya karena tidak berubah seperti saat dituangkan.
Bentuk Perjanjian ini sangat saya sarankan dalam
bentuk tertulis diatas kertas dan disaksikan oleh minimal 2 orang yang cakap
secara hukum.
Bentuk Perjanjian tertulis ini dapat dilakukan
dengan 2 cara yaitu :
1. Perjanjian
Dibawah tangan = dilakukan sendiri oleh kedua belah pihak atau lebih tanpa
disaksikan oleh Pejabat yang berwenang untuk itu;
2. Perjanjian
Otentik/Notaril = dilakukan, disepakati, dibacakan di hadapan Notaris dengan
minimal 2 saksi diluar Pihak (minimal 2 Pihak) yang mengikatkan diri dalam
Perjanjian tersebut.
Adapun dapat saya sampaikan sedikit disini bahwa
Anatomy Perjanjian adalah sebagai
berikut :
1. Judul
Surat/Akta
Judul merupakan suatu Penamaan akan
Perjanjian yang sedang dibuat.
2. Komparisi
Komparisi adalah Identitas Lengkap
dari Pihak-Pihak yang menjadi Pihak dalam Perjanjian ini, banyak sekali yang
perlu diperhatikan dalam komparisi ini yang seringkali tidak menjadi atau luput
dari perhatian para pebisnis yang mencoba membuat sendiri Perjanjian
(Perjanjian Di Bawah Tangan) tanpa mengerti makna mengapa komparisi harus ada
dalam sebuah Perjanjian tertulis, salah satu esensi daripada komparisi dalam
suatu perjanjian adalah membuat Jelas Identitas (secara detail) dari Para Pihak
dalam Perjanjian (dari Mulai nama, tempat tanggal lahir, Pekerjaan, Warga
Negara, Alamat (Lengkap sesuai KTP atau bahkan lebih lengkap dari KTP), Nomor KTP, sampai dengan Persetujuan Pasangan
Hidup atau Surat Kuasa dari Direktur (hal ini sangat dibutuhkan dalam suatu
Perjanjian tertentu), sampai dengan Persetujuan dari Pemegang Saham Suatu
Perusahaan, semuanya semata-mata untuk lebih jelas dan detailnya serta keabsahan
yang bersangkutan dalam bertindak dalam Perjanjian ini.
3. Premis
Premis adalah penjelasan secara
singkat (Gambaran secara umum) mengenai hisorical atau cerita perihal awal
daripada/alasan dibuatnya Perjanjian yang akan ditandatangani oleh Para Pihak.
4. Isi
Isi Perjanjian adalah segala
sesuatu yang akan terjadi atau diatur mengenai Perjanjian ini dari mulai hak,
kewajiban, sanksi, peringatan, jangka waktu perjanjian, Pemilihan Hukum yang
dipakai, tempat penyelesaian sengketa bilamana terjadi sengketa, dan seluruh mekanisme
yang ada dan yang akan ada dikemudian hari seharusnya dicantumkan dalam
Perjanjian (Makin detail maka akan semakin baik).
5. Penutup
Penutup adalah Kalimat atau
kata-kata penutup suatu perjanjian yang juga akan mencantumkan perihal Nama
Jelas dan tandatangan serta ketentuan-ketentuan akhir dalam suatu Perjanjian,
sebagai contoh Surat/Akta ini dibuat dalam 2 rangkap dan seterusnya..
Sangat tidak disarankan untuk orang atau pelaku
bisnis tidak membuat sendiri perjanjiannya (untuk membuat draft dan lain
sebagainya), dikarenakan untuk membuat suatu Perjanjian yang baik diperlukan
ilmu yang cukup (dalam hal ini Ilmu Hukum),
Saya sangat menyarankan untuk membuat perjanjian
sebaiknya berkonsultasi dengan orang yang memang menguasai Bidang Hukum sehingga
diharapkan dapat hasil yang maksimal, banyak saya temui bahwa orang-orang yang
awam hukum membuat perjanjian berdasarkan draft-draft yang beredar di Internet atau
di Toko Buku yang sudah ada, itu memang baik asalkan saja tahu bagaimana cara
penerapannya bagi/untuk masalah yang tepat, karena ibarat dokter memberikan
resep tentu tidak sembarang resep (resep yang sama untuk penyakit yang sama
dengan kondisi pasien yang berbeda) bisa digunakan untuk penyakit yang sama.
Membuat suatu Perjanjian tidaklah mudah sekalipun
bagi orang yang sudah menguasai ilmu hukum, diperlukan banyak latihan dan
banyak belajar setiap harinya, akan sangat disayangkan jika orang atau pelaku
bisnis tidak hati-hati dan tidak menguasai tentang hukum ketika mereka membuat
perjanjian bisnisnya sendiri, hal ini dapat menyebabkan sangat banyak kerugian
dan sangat bisa berakibat fatal jika terjadi suatu masalah.
Dalam Membuat Perjanjian diperlukan basic penguasaan
teori hukum yang sangat kuat sehingga dapat menempatkan dan mengatur hal-hal
apa yang harusnya dimuat dalam suatu perjanjian.
Menurut saya jika pebisnis tidak memiliki penguasaan
teori Hukum yang mumpuni sebaiknya mencari Orang yang menguasai Teori Hukum secara
mumpuni bisa dari Lawyer atau Notaris atau Legal yang direkrut untuk bekerja di
Perusahaannya sendiri (minimal Sarjana Hukum).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar