Kamis, 05 Maret 2015

Hak Merek Part 2

                                                                   Hak Merek Part 2
 
 
Hukum yang berkaitan dengan Hak merek antara lain:

Ø  UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39);

Ø  UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31);

Ø  UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;

Ø  Penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek;

Ø  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1995 tentang Komisi Banding Merek ditetapkan Tanggal 29 Agustus 1995;

Ø  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek ditetapkan Tanggal 31 Maret 1993 ;

Ø  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek ditetapkan Tanggal 31 Maret 1993 ;

Ø  PP No. 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Ø  PP No. 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

 

A.                PERSYARATAN PERMOHONAN PENDAFTARAN MEREK

 

Formulir Permohonan Pendaftaran Merek diketik dalam 4 (empat) rangkap oleh

pemohon atau kuasa terdaftar sebagai Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dalam

bahasa Indonesia di tujukan ke Direktur Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan

Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan melampirkan :

 

a. Surat Pernyataan bahwa merek yang dimohonkan pendaftaran adalah miliknya

dan bermaterai cukup;

 

b. Akta perseroan/badan hukum/badan usaha apabila pemohon adalah Badan

Hukum Indonesia (tidak perlu dilegalisir);

 

c. 5 (lima) helai etiket merek dalam bentuk hardcopy (softcopy etiket merek dengan

format JPEG dalam bentuk CD) yang akan dimohonkan berukuran minimal 2x2

Cm dan maksimal 9x9 Cm;

 

d. Surat Kuasa Khusus apabila Permohonan pendaftaran merek diajukan

melalui kuasa terdaftar sebagai konsultan HKI di Direktorat Jenderal dengan

menyebutkan merek dan kelas barang yang akan diajukan diatas materai

cukup;

 

e. Bukti Pembayaran biaya pendaftaran merek, sesuai dengan Peraturan

Pemerintah yang berlaku ;

 

f. Bukti penerimaan permintaan pendaftaran yang pertama kali yang

menimbulkan hak prioritas, dengan disertai terjemahannya dalam bahasa

Indonesia oleh penerjemah tersumpah, apabila permintaan pendaftaran merek

diajukan dengan menggunakan hak prioritas;

 

g. Salinan peraturan penggunaan merek kolektif, apabila permintaan

pendaftaran merek dagang atau jasa akan digunakan sebagai merek kolektif.

 

B. PERSYARATAN PERMOHONAN PERPANJANGAN MEREK

 

Formulir Permohonan Perpanjangan Merek diketik dalam 4 (empat) rangkap oleh

pemohon atau kuasa terdaftar sebagai Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dalam

bahasa Indonesia di tujukan ke Direktur Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan

Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan melampirkan :

 

a. Surat Pernyataan yang menyebutkan bahwa merek tersebut masih digunakan

pada barang atau jasa yang diproduksi dan diperdagangkan, dibuat dan

ditandatangani oleh Pemilik Merek dan bermaterai cukup;

 

b. Surat Kuasa Khusus apabila Permohonan Perpanjangan merek diajukan

melalui kuasaterdaftar sebagai Konsultan HKI Direktorat Jenderal dengan

menyebutkan merek dan nomor pendaftaran yang bersangkutan diatas materai

cukup;

 

c. 5 (lima) helai etiket merek dalam bentuk hardcopy (softcopy etiket merek dengan

format JPEG dalam bentuk CD) dengan ukuran minimal 2x2 Cm dan maksimal

9x9 Cm sesuai dengan Daftar Umum Merek

 

d. Akta perseroan/badan hukum/badan usaha apabila pemohon adalah badan

hukum Indonesia (tidak perlu dilegalisir);

 

e. Fotokopi sertifikat merek;

 

f. Bukti pembayaran biaya permohonan perpanjangan sesuai dengan Peraturan

Pemerintah yang berlaku ;

 

B.                 PERSYARATAN PERMOHONAN PENGALIHAN HAK

 

Surat Permohonan pengalihan hak Merek diketik dalam 2 (dua) rangkap oleh

pemohon atau kuasa terdaftar sebagai Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dalam

bahasa Indonesia di tujukan ke Direktur Merek, Ditjen HKI, Kementerian Hukum

dan HAM RI, dengan memuat dengan jelas tentang :

 

1. Nama Merek dan nomor pendaftaran Merek yang dimohonkan pengalihan

haknya;

 

2. Nama dan alamat lengkap pemilik merek terdaftar atas nama yang lama;

 

3. Nama dan alamat pemilik baru Dengan melampirkan:

Fotokopi identitas kedua belah pihak;

Fotokopi akte perseroan beserta perubahannya;

Bukti pengalihan hak, dapat berupa surat perjanjian jual beli, surat hibah, surat

penetapan waris, wasiat, asli atau Fotokopi yang sudah dilegalisir oleh pejabat

yang berwenang;

Surat pernyataan penggunaan merek oleh penerima hak dan bermaterai cukup;

Surat Kuasa Khusus apabila permohonan pengalihan hak merek diajukan

melalui kuasa terdaftar sebagai Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dengan

menyebutkan merek dan nomor yang akan dialihkan diatas materai cukup;

Bukti pembayaran biaya permohonan pengalihan hak sesuai dengan Peraturan

Pemerintah yang berlaku;

Fotokopi sertifikat merek;

Dokumen-dokumen Pengalihan hak yang berbahasa asing harus diterjemahkan

terlebih dahulu dalam bahasa Indonesia.

 

C.      PERSYARATAN ADMINISTRASI PERUBAHAN NAMA DAN/ATAU ALAMAT

 

Surat Permohonan perubahan nama dan/atau alamat Merek diketik dalam 2 (dua)

rangkap oleh pemohon atau kuasa terdaftar sebagai Konsultan HKI di Direktorat

Jenderal dalam bahasa Indonesia ditujukan ke Direktur Merek, Direktorat Jenderal

HKI, Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan memuat dengan jelas tentang:

 

1. Nama Merek dan nomor pendaftaran Merek yang dimohonkan pencatatan

perubahan nama dan/atau alamat;

 

2. Nama dan alamat pemilik lama; dan

 

3. Nama dan alamat pemilik baru, dengan melampirkan :

- Fotokopi Identitas pemilik merek;

- Bukti adanya Perubahan nama dan/atau alamat ;

- Fotokopi sertifikat merek;

- Surat Kuasa Khusus apabila Permohonan perubahan nama dan/atau alamat

diajukan melalui kuasa terdaftar sebagai Konsultan HKI Direktorat Jenderal

dengan menyebutkan merek dan nomor yang akan dirubah nama dan/atau

alamatnya diatas materai cukup;

- Bukti pembayaran biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku;

- Dokumen-dokumen perubahan nama dan/atau alamat yang berbahasa asing

diterjemahkan dalam bahasa Indonesia;

 

F. PERSYARATAN ADMINISTRASI PENGHAPUSAN JENIS BARANG  SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN MEREK TERDAFTAR

 

Surat Permohonan penghapusan seluruhnya atau sebagian jenis barang merek

diketik dalam 2 (dua) rangkap oleh pemohon atau kuasa terdaftar sebagai

Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dalam bahasa Indonesia di tujukan ke Direktur

Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan

HAM RI, dengan memuat dengan jelas tentang:

 

1. Fotokopi Identitas pemilik merek;

 

2. Fotokopi akte perseroan beserta perubahannya;

 

3. Surat Kuasa Khusus apabila Permohonan pengahapusan seluruhnya atau

sebagian jenis barang diajukan melalui kuasa terdaftar sebagai Konsultan HKI di

Direktorat Jenderal dengan menyebutkan merek dan nomor yang akan di

hapuskan diatas materai cukup;

 

4. Fotokopi sertifikat merek;

 

5. Surat persetujuan tertulis dari pemegang lisensi, apabila merek yang dimintakan

penghapusannya masih terikat perjanjian lisensi;

 

6. Bukti pembayaran biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku;

 

G. PERSYARATAN ADMINISTRASI PETIKAN MEREK:

 

Surat Permohonan petikan Merek diketik dalam 2 (dua) rangkap oleh pemohon

atau kuasa terdaftar sebagai Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dalam bahasa

Indonesia di tujukan ke Direktur Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan

Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan memuat dengan jelas

tentang dengan melampirkan :

 

Surat Kuasa Khusus apabila Petikan diajukan melalui kuasa terdaftar sebagai

Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dengan menyebutkan merek dan nomor

yang dimintakan petikan diatas materai cukup;

 

Bukti pembayaran biaya sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku;

 

Fotokopi Sertifikat Merek.

 

H. PERSYARATAN PERMOHONAN BANDING MEREK

 

Surat Permohonan permintaan banding Merek diketik dalam 5 (lima) rangkap oleh

pemohon atau kuasa terdaftar sebagai Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dalam

bahasa Indonesia di tujukan ke Direktur Merek, Direktorat Jenderal HKI,

Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan melampirkan :

 

- Fotokopi Permohonan merek yang ditolak

 

- Fotokopi Surat pemberitahuan penolakan definitif

 

- Fotokopi sertifikat pembanding

 

- Surat Kuasa Khusus apabila banding diajukan melalui kuasa terdaftar sebagai

Konsultan HKI di Direktorat Jenderal diatas materai cukup;

 

- Bukti pembayaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku;

 

I. PERSYARATAN PENGAJUAN OPOSISI MEREK

 

Surat oposisi Merek diketik dalam 4 (empat) rangkap oleh pemohon atau kuasa

terdaftar sebagai Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dalam bahasa Indonesia di

tujukan ke Direktur Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,

Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan melampirkan :

 

1. Fotokopi BRM merek tersebut masih dalam masa pengumuman

 

2. Bukti yang berhubungan dengan oposisi

 

3. Bukti pembayaran oposisi mereksesuai dengan Peraturan Pemerintah yang

berlaku;

 

J. PERSYARATAN PENGAJUAN SANGGAHAN MEREK

 

Surat sanggahan Merek diketik dalam 4 (empat) rangkap oleh pemohon atau

kuasa terdaftar sebagai Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dalam bahasa

Indonesia di tujukan ke Direktur Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan

Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan melampirkan :

 

1. Surat Pemberitahuan salinan keberatan dari Direktorat Jenderal.

 

2. Surat Kuasa Khusus apabila sanggahan diajukan melalui kuasa terdaftar

sebagai Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dengan menyebutkan merek dan

nomor permohonan diatas materai cukup.

 

K. PERSYARATAN PENGAJUAN INDIKASI GEOGRAFIS

 

Formulir Permohonan Indikasi Geografis diketik dalam 3 (tiga) rangkap oleh

pemohon atau kuasa terdaftar sebagai Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dalam

bahasa Indonesia di tujukan ke Direktur Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan

Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan melampirkan :

 

1. Buku Persyaratan;

 

2. Surat Rekomendasi dari Instansi yang berwenang tentang uraian batas

wilayah/peta wilayah;

 

3. Nama Masyarakat/lembaga yang diwakili;

 

4. Surat Kuasa Khusus apabila Indikasi Geografis diajukan melalui kuasa

terdaftar sebagai Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dengan menyebutkan

merek dan permohonan diatas materai cukup;

 

5. Bukti pembayaran Indikasi Geografis mereksesuai dengan Peraturan

Pemerintah yang berlaku;

 

6. Bukti Pengakuan atau sertifikat pendaftaran Indikasi Geogarfis apabila

permohonan berasal dari luar negeri

 

7. 10 (sepuluh) buah label Indikasi Geografis dalam bentuk hardcopy (softcopy

label dengan format JPEG dalam bentuk CD) berukuran manimal 5x5 Cm dan

maksimal 9x9 Cm

 

L. PERSYARATAN PENARIKAN KEMBALI PERMOHONAN MEREK

 

Surat penarikan kembali Merek diketik dalam 2 (dua) rangkap oleh pemohon atau

kuasa terdaftar sebagai Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dalam bahasa

Indonesia di tujukan ke Direktur Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan

Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan melampirkan :

 

1. Fotokopi permohonan pendaftaran merek;

 

2. Surat Kuasa Khusus penarikan kembali bila diajukan melalui kuasa terdaftar

sebagai Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dengan menyebutkan merek dan

nomor permohonan diatas materai cukup

 

M. PERSYARATAN PEMBATALAN MEREK

 

Surat Pembatalan merek diketik dalam 2 (dua) rangkap oleh pemohon atau kuasa

terdaftar sebagai Konsultan HKI di Direktorat Jenderal dalam bahasa Indonesia di

tujukan ke Direktur Merek, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual,

Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan melampirkan :

 

1. Asli Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

atau Fotokopi yang telah dilegalisir oleh pengadilan;

 

2. Surat Kuasa Khusus pembatalan diajukan melalui kuasa dengan

menyebutkan merek dan nomor yang akan dimintakan pembatalan diatas

materai cukup;

 

Catatan:

Jika salah satu persyaratan tidak dipenuhi akan ditolak, maka harus melengkapi lebih

dahulu persyaratan di atas.

Hak Merek Part 1


Hak Merek Part 1

 

Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Pemakaian Merek berfungsi sebagai:

  1. Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa  orang secara bersama-sama atau  badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
  2. Sebagian alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan  menyebut mereknya;
  3. Sebagai jaminan atas mutu barangnya;
  4. Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.

Fungsi Pendaftaran Merek adalah :

  1. Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan;
  2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan  atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

Pemohon adalah pihak yang mengajukan permohonan yaitu:

  1. Orang/Perorangan
  2. Perkumpulan
  3. Badan Hukum (CV, Firma, Perseroan Terbatas)

Lisensi Merek

Pemilik merek terdaftar berhak memberikan lisensi kepada pihak lain dengan perjanjian bahwa lisensi akan menggunakan merek tersebut untuk sebagian atau seluruh jenis barang atau jasa. Perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatan pada DJHKI dengan dikenai biaya dan akibat hukum dari pencatatan perjanjian lisensi berlaku pada pihak-pihak yang bersangkutan dan terhadap pihak ketiga.

Pengalihan Merek Terdaftar dapat dialihkan dengan cara:

  1. Perwarisan;
  2. Wasiat;
  3. Hibah;
  4. Perjanjian;
  5. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Merek tidak dapat didaftarkan karena merek tersebut:

  1. Didaftarkan oleh pemohon yang bertikad tidak baik;
  2. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  3. Tidak memiliki daya pembeda;
  4. Telah menjadi milik umum; atau
  5. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan  barang  atau jasa  yang dimohonkan pendaftarannya. (Pasal 4 dan Pasal 5 UUM)


  1. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  2. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang   memenuhi persyaratan tertentu yang diterapkan dengan peraturan Pemerintah;
  4. Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal;
  5. Merupakan atau menyerupai  nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  6. Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwewenang;
  7. Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis pihak yang berwewenang.

Jangka waktu perlindungan hukum terhadap Merek Terdaftar

Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surat sejak tanggal penerimaan permohonaan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.

Perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek Terdaftar

Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut.

Sanksi bagi pelaku tindak pidana di bidang Merek

Sanksi bagi orang/pihak yang melakukan tindak pidana di bidang merek yaitu:

1.    Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 90 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek).

2.    Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan (Pasal 91 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek).

 

 

Rabu, 11 Februari 2015

Hutang Piutang Part 3


Hutang Piutang Part 3

Pihak-pihak dan atau dokumen yang  harus ada dalam suatu perjanjian hutang adalah sebagai berikut :

Ø  Untuk Pemberi Hutang (KTP {bila pribadi}, Akta PT & SK terakhir PT apabila memakai nama PT sebagai Pemberi Hutang);

Ø  Untuk Penerima Hutang (KTP penerima Hutang dan KK  + KTP  pasangan Hidup {bila sudah menikah}, Akta PT & SK terakhir PT bilamana memakai nama PT sebagai Penerima Hutang)

Ø  Dokumen-Dokumen yang akan dijadikan jaminan dapat berupa Sertipikat tanah dan atau dapat berupa BPKB

Kelengkapa diatas merupakan keharusan jika ingin membuat perjanjian hutang yang benar dan baik, karena jika kejelasan daripada para pihak sudah jelas dan jaminan sudah di check maka dapat meminimalisir kesulitan yang mungkin timbul di kemudian hari.

Isi Perjanjian sebaiknya memuat mengenai :

Ø  Jumlah pasti hutang;

Ø  Jangka waktu pembayaran hutang;

Ø  Cara pembayaran hutang;

Ø  Sanksi keterlambatan pembayaran hutang;

Ø  Mencantumkan jaminan hutang;

Ø  Mengatur waktu eksekusi jaminan hutang bilamana Debitur Wanprestasi atau cedera janji;

Ø  Menentukan domisili hukum;

Ø  Menentukan hukum apa yang dipakai;

Yang sebaiknya dilakukan ketika mengadakan hutang piutang adalah :

Ø  Melengkapi dan membawa seluruh kelengkapan dokumen-dokumen tersebut;

Ø  Mencatat dan membuat check list mengenai apa yang harus dimuat dalam perjanjian, bila memungkinkan konsultasikan keinginan anda dengan Advokat/pengacara yang anda inginkan untuk membuat draftnya dan di buat Perjanjiannya di Notaris;

Ø  Menghadap ke Notaris yang anda percaya dan berkonsultasi serta serahkan seluruh data-data untuk dasar membuat perjanjian dengan akta Notaris.

Jika terjadi wanprestasi terhadap Perjanjian Hutang yang telah dibuat di Notaris, maka sebaiknya yang anda dapat lakukan adalah :

Ø  Bawalah seluruh Berkas dan Perjanjian yang telah anda buat di Notaris dan konsultasikan kepada Advokat/Pengacara yang anda percayai untuk membuat langkah-langkah hukum yang harus anda tempuh.

Ø  Persiapkan seluruh berkas yang anda miliki untuk melakukan eksekusi jaminan hutang piutang untuk mengembalikan kerugian anda.

 

Kamis, 05 Februari 2015

Hutang Piutang Part 2

Perjanjian Hutang Piutang secara tertulis baik yang dibuat di bawah tangan atau dengan Akta Notaris, dapat dikategorikan Perjanjian Induk, yang sebaiknya diikuti dengan jaminan.

Ada 2 Macam Jaminan yang sampai saat ini dikenal di Hukum Indonesia, yaitu :

1.      Jaminan Benda Bergerak (Kendaraan Bermotor, barang dagangan di suatu toko kelontong, dll), sering disebut Fidusia berupa Akta Fidusia namun ada juga gadai;

2.      Jaminan Benda Tidak Bergerak (Biasanya berupa tanah dan bangunan bersertifikat), sering disebut Hak Tanggungan berupa Akta Pembebanan Hak Tanggungan;

Jaminan sangat dibutuhkan untuk menjamin pengembalian hutang dari yang berhutang/debitur kepada yang memberi hutang /kreditur, karena bilamana yang berhutang/debitur tidak melakukan prestasinya dengan membayar hutang yang diharuskan dikembalikan di dalam Perjanjian Hutang, maka Pemberi Hutang/Kreditur dapat mengeksekusi jaminan tersebut untuk mengembalikan hutang tersebut.

Hal ini dimaksudkan untuk mempersingkat dan mempermudah Kreditur untuk mengembalikan kembali haknya dibandingkan dengan tidak ada jaminan dalam hutang piutang, dimana jika tidak ada jaminan dalam Hutang Piutang maka ketika yang berhutang/debitur tidak melakukan kewajibannya untuk mengembalikan hutangnya kepada pemberi hutang/kreditur, yang bisa dilakukan pemberi hutang/kreditur harus dilakukan lewat gugatan.

Hal tersebut akan berbeda jikalau di dalam Surat Pejanjian Hutang dicantumkan jaminan dan diikuti dengan pengikatan atas jaminan, maka dalam hal penerima Hutang/Debitur tidak melakukan kewajibannya untuk mengembalikan hutang yang telah diterimanya dari si Pemberi Hutang/Kreditur, maka si pemberi hutang/kreditur dapat langsung mengajukan eksekusi terhadap jaminan tanpa melalui proses gugatan, meskipun dalam praktek kadangkala terjadi perlawanan terhadap eksekusi jaminan tersebut.

Dalam hal terjadinya wanprestasi/cedera janji berupa tidak dibayarkannya hutang setelah jatuh tempo dalam perjanjian hutang piutang, Jaminan yang dijaminkan oleh si penerima hutang/debitur kepada si pemberi hutang/kreditur, tidak serta merta menjadi milik si pemberi hutang, namun yang dimaksudkan dengan eksekusi jaminan hutang adalah jaminan tersebut dieksekusi dalam arti dilelang dan hasil lelang tersebut akan digunakan untuk mengganti hutang/seluruh hak yang diberikan pemberi hutang/kreditur kepada si debitur, jika hasil lelang lebih dari kewajiban yang harus dibayar oleh penerima hutang/debitur kepada si pemberi hutang/kreditur, maka kelebihan dari jumlah yang harus dibayarkan kepada si pemberi hutang tersebut akan dikembalikan kepada si penerima hutang/debitur yang juga sekaligus si pemilik jaminan, namun jika kurang maka si penerima hutang tetap harus membayar kekurangannya kepada si pemberi hutang.

Jumat, 30 Januari 2015

Hutang Piutang Part 1


Hutang Piutang

Hutang Piutang mempunyai arti bagi saya sebagai seseorang yang berhutang uang kepada orang lain yang mempiutanginya.

Hutang Piutang biasanya dapat dihitung secara pasti berapa jumlah nominalnya sebagai contoh si A berhutang  Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari B, maka kewajiban secara umumnya adalah si A harus membayar kepada B (dengan waktu yang telah disepakati bersama) sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) juga.

Dewasa ini hutang piutang bukan hanya antara orang dengan orang akan tetapi antara perusahaan dengan orang yang biasanya disebut kredit bedanya kalau hutang piutang dengan pihak perusahaan (biasanya bank) ini pasti dikenakan bunga atas hutang yang telah diberikan oleh perusahaan tersebut.

Hutang Piutang ini sangat berpotensi bermasalah yang sebagian besarnya adalah tidak kembalinya hutang kepada si pemberi hutang  baik sebagian maupun seluruh hutangnya.

Hutang piutang ini didalam hukum di Indonesia termasuk dalam Hukum Perdata, jadi biasanya sebagian permasalahannya tidak diselesaikan di kepolisian yang mempunyai jurisdiksi di hukum pidana.

Untuk meminimalisir kerugian yang mungkin diderita oleh pemberi hutang yang dikarenakan tidak terbayarnya atau dilunasinya hutang yang telah diberikan kepada si penerima hutang ada beberapa hal yang perlu diperhatikan secara singkat yaitu :

1.       Harus sebisa mungkin Buatlah Perjanjian Tertulis secara Otentik (di Hadapan Notaris den gan akta Notaris);

2.       Harus ada jaminan yang nilainya minimal melebihi dari yang dipinjamkan dan juga dibuatkan surat untuk menjamin jaminan tersebut secara otentik (di hadapan Notaris juga);

3.       Harus Membuat daftar keinginan yang ingin diatur dalam Perjanjian tersebut mengenai Jumlah Hutang, Jangka waktu Pengembalian, Bunga yang wajar apabila ingin memakai bunga,  sanksi keterlambatan bisa dalam bentuk denda perhari, kapan bisa dieksekusi kalau tidak bayar atau bayarannya kurang, siapa yang menanggung biaya-biaya Perjanjian dll sebagainya, jangan ragu untuk mengemukakan kemauan anda untuk dimasukan kedalam perjanjian di hadapan Notaris tersebut.

Mungkin ada pertanyaan, kalau kita buat sendiri perjanjiannya boleh tidak?, jawabannya adalah boleh-boleh saja, silahkan pertimbangkan sendiri untung ruginya atas kedua hal tersebut.

Kamis, 08 Januari 2015

Perjanjian sebagai Bukti (Part 1)


Perjanjian sebagai Bukti

Perjanjian memuat  atau memiliki kata Janji sebagai dasar, arti kata Janji dan Perjanjian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (kbbi.web.id)

janji /jan·ji/ n 1 ucapan yg menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat (spt hendak memberi, menolong, datang, bertemu): banyak -- , tetapi tidak satu pun yg ditepati; 2 persetujuan antara dua pihak (masing-masing menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu): jangan engkau berdua ingkar akan -- yg telah diteguhkan oleh penghulu; 3 syarat; ketentuan (yg harus dipenuhi): rumah ini diserahkan kpd adiknya tanpa -- apa-apa; 4 penundaan waktu (membayar dsb); penangguhan: kalau boleh, saya minta -- dua bulan; 5 batas waktu (hidup); ajal: sampai -- nya;adat diisi -- dilabuh, pb adat harus dijalankan, persetujuan harus ditepati; -- sampai, sukatan penuh, pb sudah sampai ajalnya;

-- gombal janji yg tidak ditepati; janji kosong; janji palsu: gadis manis itu menjadi korban sebuah -- gombal;

 

perjanjian /per·jan·ji·an/ n 1 persetujuan (tertulis atau dng lisan) yg dibuat oleh dua pihak atau lebih, masing-masing bersepakat akan menaati apa yg tersebut dl persetujuan itu: ~ dagang antara Indonesia dan Jerman Barat telah ditandatangani; 2 syarat: surat keputusan itu diterima dng ~ jika ada kekeliruan akan diperbaiki kelak; 3 tenggang waktu; tempo: dng ~ dua bulan; 4 Pol persetujuan resmi antara dua negara atau lebih dl bidang keamanan, perdagangan, dsb; 5 Man persetujuan antara dua orang atau lebih, dl bentuk tertulis yg dibubuhi materai, yg meliputi hak dan kewajiban timbal balik, masing-masing pihak menerima tembusan perjanjian itu sbg tanda bukti keikutsertaannya dl perjanjian itu;~ Baru Injil; ~ bilateral perjanjian internasional yg dibuat dan hanya mengakibatkan adanya hak-hak dan kewajiban antara dua pihak yg mengadakan perjanjian itu; ~ Lama Taurat; ~ multilateral perjanjian yg diadakan antara banyak negara

Selain menurut kbbi.web,id ada juga pengertian Perjanjian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (dari Jaman Belanda sampe sekarang) yaitu :

Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. 

Pengertian Perjanjian yang termuat dalam KUHPerdata ini lebih detail menurut saya, dan jika saya boleh berpendapat maka pengertian saya sendiri adalah  bahwa janji adalah Persetujuan antara dua pihak (atau lebih) yang dituangkan kedalam suatu Perjanjian baik secara tertulis maupun secara lisan.

Perjanjian mempunyai empat syarat yang harus dipenuhi untuk mengantisipasi agar Perjanjian tersebut tidak batal demi hukum atau dapat dibatalkan, 4 syarat tersebut adalah :

1.      Adanya Kesepakatan antara minimal 2 belah pihak atau lebih;

2.      Para Pihak yang sepakat harus Cakap (Dewasa atau Cakap secara hukum, Legitimate);

3.      Harus ada sebab tertentu (harus ada sesuatu yang diperjanjikan);

4.      Suatu sebab yang halal (yang diperjanjiakan itu harus Halal dalam arti tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku).

Setelah semua syaratnya dipenuhi maka hal tersebut dituangkan keadalam suatu kesepakatan tertulis ataupun lisan sebagai suatu perjanjian.

Jika Lisan maka akan sulit untuk menggunakan perjanjian tersebut sebagai alat bukti, namun jika sebaliknya, Perjanjian itu dibuat secara tertulis (Surat Perjanjian), maka Surat Perjanjian tersebut dapat dijadikan bukti bilamana terjadi wanprestasi ataupun ketidaksepahaman akan perjanjian tersebut.

Ada 2 Macam Bentuk Surat Perjanjian yang dikenal oleh Hukum Indonesia saat ini, yaitu :

1.      Surat Perjanjian yang dibuat di bawah tangan;

2.      Surat Perjanjian Otentik yang dibuat di hadapan Notaris;

Keduanya bisa dijadikan Alat Bukti di Pengadilan bilamana terjadi sengketa antara Para Pihak yang mengadakan atau membuat Perjanjian tersebut, namun terdapat perbedaan antara keduanya yaitu :

Kelebihan dan Kekurangan
Surat Perjanjian yang dibuat dibawah tangan (dibuat oleh para Pihak sendiri tanpa ada Notaris atau Pejabat yang berwenang untuk itu)
Surat Perjanjian Otentik (yang dibuat dihadapan Notaris)
Kekuatan Sebagai Bukti
Tidak sempurna (masih membutuhkan Alat Bukti yang lain.
Sempurna dan tidak membutuhkan alat bukti yang lainnya (selama tidak dibuktikan sebaliknya)
Biaya
Lebih murah karena tidak perlu membayar Notaris
Ada Biaya yang harus dikeluarkan oleh Para Pihak untuk Jasa Notaris
Saksi-saksi (untuk menguatkan Surat Perjanjian)
Dihadirkan sendiri oleh Para Pihak (terkadang tidak pakai saksi)
Sudah disediakan oleh Notaris
Salinan Surat Perjanjian sebagai Bukti
Hanya ada 2 rangkap bahkan di banyak kejadian hanya ada 1 rangkap.
Asli disimpan oleh Notaris sedangkan salinan dapat diberikan sebanyak yang diperlukan
Bahasa Hukum yang tercantum dalam Surat Perjanjian
Terkadang tidak jelas dan tidak detail penerapan bahasa atau istilah hukumnya
Bahasa hukumnya biasanya lebih baik dan detail karena dibantu oleh Notaris dalam menuangkan Perjanjian