Sabtu, 07 Maret 2015

Hak Cipta/Copyright Law


Hak Cipta/Copyright Law

 

 

Pengertian Hak Cipta

 

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pengertian Pencipta

 

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

 

 

Pengertian Ciptaan

 

Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

 

 

Pengertian Pemegang Hak Cipta

 

Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

 

 

Pengertian Program Komputer

 

Program Komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agarkomputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.

 

Potret adalah karya fotografi dengan objek manusia.

 

Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.

 

 

Penggandaan adalah proses, perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.

 

 

Fiksasi adalah perekaman suara yang dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya, yang dapat dilihat, didengar, digandakan, atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun.

 

 

Fonogram adalah Fiksasi suara pertunjukan atau suara lainnya, atau representasi suara, yang tidak termasuk bentuk Fiksasi yang tergabung dalam sinematografi atau Ciptaan audiovisual lainnya.

 

 

Penyiaran adalah pentransmisian suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait tanpa kabel sehingga dapat diterima oleh semua orang di lokasi yang jauh dari tempat transmisi berasal.

 

 

Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.

 

 

Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

 

 

Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

 

 

Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi.

 

 

Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.

 

 

Ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang yang dibebankan kepada pelaku pelanggaran hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait berdasarkan putusan pengadilan perkara perdata atau pidana yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian yang diderita Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait.

 

 

Hak ekonomi merupakan Pemegang Hak Cipta untuk atas Ciptaan.

 

Hak eksklusif Pencipta atau mendapatkan manfaat ekonomi

 

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:

 

a. penerbitan Ciptaan;

b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;

c. penerjemahan Ciptaan;

d. pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan; atau

e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;

f. pertunjukanCiptaan;

g. Pengumuman Ciptaan;

h. Komunikasi Ciptaan; dan

i. penyewaan Ciptaan.

 

Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.

 

 

Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.

 

 

Hak ekonomi untuk melakukan Pendistribusian Ciptaan atau salinannya tidak berlaku terhadap Ciptaan atau salinannya yang telah dijual atau yang telah dialihkan kepemilikan Ciptaan kepada siapapun/orang lain.

 

Hak ekonomi untuk menyewakan Ciptaan atau salinannya tidak berlaku terhadap Program Komputer dalam hal Program Komputer tersebut bukan merupakan objek esensial dari penyewaan.

 

 

Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:

 

a. pewarisan;

b. hibah;

c. wakaf;

d. wasiat;

e. perjanjian tertulis; atau

f. sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia. Ketentuan mengenai Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Hak ekonomi atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta selama Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tidak mengalihkan seluruh hak ekonomi dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tersebut kepada penerima (orang lain) pengalihan hak atas Ciptaan.

 

Hak ekonomi yang dialihkan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dialihkan untuk kedua kalinya oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang sama.

 

Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.

Hak Cipta yang dimiliki Pencipta yang belum, telah, atau tidak dilakukan Pengumurnan, Pendistribusian, atanl Komunikasi setelah Penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli waris atau miiik penerima wasiat. (jika hak tersebut diperoleh secara hukum.).

 

 

Ciptaan yang Dilindungi

 

Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:

a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya:

b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;

c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;

e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;

g. karya seni terapan;

h. karya arsitektur;

i. peta;

j. karya seni batik atau seni motif lain;

k. karya fotografi;

l. Potret;

m. karya sinematograh;

n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;

o. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modihkasi ekspresi budaya tradisional; p. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;

q. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;

r. permainan video; dan

s. Program Komputer; termasuk pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan tersebut.

 

 

 

Hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi:

a. hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;

b. setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan;

c. alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

 

 

Tidak ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:

a. hasil rapat terbuka lembaga negara;

b. peraturan perundang-undangan;

c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah;

d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; dan

e. kitab suci atau simbol keagamaan.

 

 

MASA BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT

 

Masa Berlaku Hak Moral

 

Hak moral Pencipta yang tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum, atau yang menggunakan nama aliasnya atau samarannya, dan mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya adalah berlaku tanpa batas waktu.

 

Hak moral Pencipta yang mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat   dan/atau  mengubah judul dan anak judul Ciptaan, maka Hak Moral penciptanya berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan.

 

 

Masa Berlaku Hak Ekonomi

 

 

Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:

a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;

b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;

c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrali, seni pahat, patung, atau kolase;

g. karya arsitektur;

h. peta; dan

i. karya seni batik atau seni motif lain, berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

 

Dalam hal Ciptaan tersebut  dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, pelindungan Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun sesudahnya, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

 

Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

 

Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:

a. karya fotografi;

b. Potret;

c. karya sinematografi;

d. permainan video;

e. Program Komputer;

f. perwajahan karya tulis;

g. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;

h. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; i. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya; dan

j. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli, berlaku selama 50 (1ima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman. Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.

 

 

PENYELESAIAN SENGKETA

 

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Hak Cipta.

 

Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan. Pengadilan yang berwenang yaitu adalah Pengadilan Niaga.

 

Pengadilan lainnya selain Pengadilan Niaga tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta.

 

Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi sebelum melakukan tuntutan pidana.

 

 

Pencipta, pemegang Hak Cipta dan / atau pemegang Hak Terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi berhak memperoleh Ganti Rugi.

 

Ganti Rugi diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana Hak Cipta dan/atau Hak Terkait.

 

Pembayaran Ganti Rugi kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait dibayarkan paling lama 6 (enam) bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Dalam hal Ciptaan telah dicatat menurut, pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan pencatatan Ciptaan dalam daftar umum Ciptaan melalui Pengadilan Niaga, dan Gugatan tersebut ditujukan kepada Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta terdaftar.

 

 

Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.

 

Gugatan ganti rugi stersebut dapat berupa permintaan untuk menyerahkan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait . Selain gugatan tersebut, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemiiik Hak Terkait dapat memohon putusan provisi atau putusan sela kepada Pengadilan Niaga untuk:

 

a.       meminta penyitaan Ciptaan yang dilakukan Pengumuman atau Penggandaan, dan/atau alat Penggandaan yang digunakan untuk menghasilkan Ciptaan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait; dan / atau

b.      menghentikan kegiatan Pengumuman, pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan Ciptaan yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait.

 

Tata Cara Gugatan

 

Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga. Gugatan tersebut dicatat oleh panitera Pengadilan Niaga dalam register perkara pengadilan pada tanggal gugatan tersebut didaftarkan.

 

Panitera Pengadilan Niaga memberikan tanda terima yang telah ditandatangani pada tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.

 

Panitera Pengadilan Niaga menyampaikan permohonan gugatan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal gugatan didaftarkan. Dalam waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak gugatan didaftarkan, Pengadilan Niaga menetapkan Hari sidang.

 

Pemberitahuan dan pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.

 

Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) Hari sejak gugatan didaftarkan.

 

Dalam hal jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi, atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung jangka waktu tersebut dapat diperpanjang selama 30 (tiga puluh) Hari.

 

Putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

 

Putusan Pengadilan Niaga tersebut harus disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak putusan diucapkan.

 

 

Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana tersebut hanya dapat diajukan kasasi. Bila ingin mengajukan  Permohonan kasasi atas putusan tersebut maka Permohonan Kasasi  diajukan paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal putusan Pengadilan Niaga diucapkan dalam sidang terbuka atau diberitahukan kepada para pihak.

 

Permohonan Kasasi tersebut didaftarkan pada Pengadilan Niaga yang telah memutus gugatan tersebut dengan membayar biaya yang besarannya ditetapkan oleh pengadilan.

Panitera Pengadilan Niaga mendaftarkan permohonan kasasi pada tanggal permohonan diajukan dan rnernberikan tanda terirna yang telah ditandatanganinya kepada pemohon kasasi pada tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.

 

Panitera Pengadilan Niaga wajib menyampaikan permohonan kasasi tersebut kepada termohon kasasi paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak permohonan kasasi didaftarkan.

 

Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga daiam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan. Panitera Pengadilan Niaga wajib mengirimkan memori kasasi tersebut kepada termohon kasasi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak panitera Pengadilan Niaga menerima memori kasasi.

 

Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak termohon kasasi menerima memori kasasi.

 

Panitera Pengadilan Niaga wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak panitera Pengadilan Niaga menerima kontra memori kasasi.

 

Panitera Pengadilan Niaga wajib mengirimkan berkas perkara kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu paiing lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak kontra memori kasasi diterima oleh panitera Pengadilan Niaga tersebut.

 

Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi, Mahkamah Agung menetapkan Hari sidang.

 

Putusan kasasi harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.

 

Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak putusan kasasi diucapkan.

 

Juru sita Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sejak diterimanya salinan putusan kasasi tersebut kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak panitera Pengadilan Niaga menerima putusan kasasi.



 

Hak untuk mengajukan gugatan keperdataan atas pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait tidak mengurangi Hak Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait untuk menuntut secara pidana.

 

 

Atas permintaan pihak yang merasa dirugikan karena pelaksanaan Hak Cipta atau Hak Terkait, Pengadilan Niaga dapat mengeluarkan penetapan sementara untuk:

 

a. mencegah masuknya barang yang diduga hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait ke jalur perdagangan;

b. menarik dari peredaran dan menyita serta menyimpan sebagai alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut; c. mengamankan barang bukti dan penghilangannya oleh pelanggar; dan/atau mencegah d. menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.

Permohonan penetapan sementara diajukan secara tertulis oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, atau Kuasanya kepada Pengadilan Niaga dengan memenuhi persyaratan:

 

a. melampirkan bukti kepemilikan Hak Cipta atau Hak Terkait;

b. melampirkan petunjuk awal terjadinya pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait;

c. melampirkan keterangan yang jelas mengenai barang dan/atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan, atau diamankan untuk keperluan pembuktian;

d. melampirkan pernyataan adanya kekhawatiran bahwa pihak yang diduga melakukan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait akan menghilangkan barang bukti; dan

e. membayar jaminan yang besaran jumlahnya sebanding dengan nilai barang yang akan dikenai penetapan sementara.

 

Permohonan penetapan sementara pengadilan Niaga tersebut diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga di wilayah hukum tempat ditemukannya barang yang diduga merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait.

 

Jika permohonan penetapan sementara telah memenuhi persyaratan, panitera Pengadilan Niaga mencatat permohonan dan wajib menyerahkan permohonan penetapan sementara dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam kepada ketua Pengadilan Niaga.

 

Dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penetapan sementara, ketua Pengadilan Niaga menunjuk hakim Pengadilan Niaga untuk memeriksa permohonan penetapan sementara. Dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak tanggal penunjukkan hakim Pengadilan Niaga memutuskan untuk mengabulkan atau menolak permohonan penetapan sementara.

 

Dalam hal permohonan penetapan sementara dikabulkan, hakim Pengadilan Niaga mengeluarkan penetapan sementara pengadilan.

 

Penetapan sementara pengadilan tersebut diberitahukan kepada pihak yang dikenai tindakan penetapan sementara pengadilan dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.

 

Dalam hal permohonan penetapan sementara ditolak, hakim Pengadilan Niaga memberitahukan penolakan tersebut kepada pemohon penetapan sementara dengan disertai alasan.

 

 

 

PENYIDIKAN

 

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Hak Cipta.

 

Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik lndonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud da.lam UndangUndang yang mengatur mengenai hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana Hak Cipta dan Hak Terkait.

Penyidik berwenang melakukan: pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait;

 

Pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait;

 

Permintaan keterangan dan barang bukti dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait;

 

Pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait;

 

Penggeledahan dan pemeriksaan di tempat yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait;

 

Penyitaan dan/atau penghentian peredaran atas izin pengadilan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

 

Permintaan keterangan ahli dalam melaksanakan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait;

 

Permintaan bantuan kepada instansi terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penetapan daftar pencarian orang, pencegahan dan penangkalan terhadap pelaku tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait; dan

 

Penghentian penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.

 

Dalam melakukan penyidikan, penyidik pejabat pegawai negeri sipil dapat meminta bantuan penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dan penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik pejabat pegawai negeri sipil disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

 

Pembuktian yang dilakukan dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

 

KETENTUAN PIDANA

 

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Hak Cipta

 

Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau pasal 52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

 

 

Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

 

 Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

 

Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).

 

Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

 

Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21 huruf e untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Setiap Orang yang dengan tanpa hak meiakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21 huruf a, huruf b, dan/atau huruf f, untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

 

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

 

 

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 ( seratus juta rupiah).

 

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ay at (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang dilakukan dalam bentuk Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling Iama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

 

 

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

 

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d yang dilakukan dengan maksud Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,-(empat miliar rupiah).

 

 

Dasar Perlindungan Hak Cipta

 

1.      Undang-undang Hak Cipta pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002, terakhir yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Hak Cipta, Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:

 

2.      Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;

 

3.      Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan,   Ilmu   Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;

 

4.      Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang   Persetujuan  Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman   Suara  antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;

 

5.      Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;

 

6.      Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;

 

7.      Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;

 

8.      Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997  tentang   Pengesahan   Berne Convention  For The  Protection  Of Literary and Artistic Works;

 

9.      Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997  tentang   Pengesahan  WIPO Copyrights Treaty;

 

10.  Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004  tentang   Pengesahan  WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);

 

11.  Peraturan   Menteri   Kehakiman   RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;

 

12.  Keputusan   Menteri  Kehakiman   RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;

 

13.  Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;

 

14.  Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.

 

 

 

 

 

 

Permohonan Pendaftaran Ciptaan

 

1.      Permohonan  pendaftaran  ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).

 

2.      Pemohon wajib melampirkan:

surat  kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;

contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:

 

ü  Buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.

 

ü  Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto atau ahli warisnya.

 

ü  program komputer: 2 (dua) buah disket/cd disertai buku petunjuk pengoperasian dari  program komputer tersebut.

 

ü  CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;

 

ü  alat peraga : 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;

 

ü  lagu : 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;

 

ü  drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;

 

ü  tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;

 

ü  pewayangan : 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;

 

ü  pantonim : 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;

 

ü  karya pertunjukan : 2 (dua) buah rekamannya;

 

ü  karya  siaran  :  2  (dua)  buah rekamannya;

 

ü  seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;

 

ü  seni ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase : masing-masing 10 (sepuluh) lembar berupa foto;

 

ü  arsitektur : 1 (satu) buah gambar arsitektur;

 

ü  peta: 1 (satu) buah;

 

ü  fotografi: 10 (sepuluh) lembar;

 

ü  sinematografi  :  2  (dua)  buah rekamannya;

 

ü  terjemahan : 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;

 

ü  tafsir, saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah;

 

ü  salinan resmi serta pendirian badan hukum  atau  fotokopinya  yang  dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;

 

ü  Foto kopi kartu tanda penduduk; dan

 

ü  Bukti pembayaran biaya permohonan.

 

3.      Dalam hal permohonan pendaftaran ciptaan pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri, pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.

 

 


 

Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pencipta atau pemegang hak cipta terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan:

 

1.      judul ciptaan;

 

2.      nomor pendaftaran ciptaan;

 

3.      nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta atau pemegang hak cipta yang lama  dan baru;

 

4.      dan nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa yang dipilih di Indonesia, apabila pencipta atau pemegang hak cipta tersebut bertempat tinggal  atau berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia.

 

5.      Pemohon wajib melampirkan:

 

6.      fotokopi surat pendaftaran ciptaan;

 

7.      fotokopi  kartu  tanda  penduduk pencipta atau pemegang hak cipta, bukti adanya perubahan nama dan atau alamat;

 

8.      surat  kuasa  khusus,  apabila permohonan  diajukan  melalui kuasa; dan bukti pembayaran biaya permohonan.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar