Hak Cipta/Copyright Law
Pengertian
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta
yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu
ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengertian
Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang
yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang
bersifat khas dan pribadi.
Pengertian
Ciptaan
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta
di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi,
kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, alau keahlian yang
diekspresikan dalam bentuk nyata.
Pengertian
Pemegang Hak Cipta
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta
sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari
Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut secara sah.
Pengertian
Program Komputer
Program
Komputer
adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode,
skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agarkomputer bekerja melakukan
fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.
Potret adalah karya
fotografi dengan objek manusia.
Pengumuman adalah
pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun
baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga
suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Penggandaan adalah proses,
perbuatan, atau cara menggandakan satu salinan Ciptaan dan/atau fonogram atau
lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun, secara permanen atau sementara.
Fiksasi adalah
perekaman suara yang dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya, yang dapat
dilihat, didengar, digandakan, atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun.
Fonogram adalah Fiksasi
suara pertunjukan atau suara lainnya, atau representasi suara, yang tidak
termasuk bentuk Fiksasi yang tergabung dalam sinematografi atau Ciptaan
audiovisual lainnya.
Penyiaran adalah
pentransmisian suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait tanpa kabel sehingga dapat
diterima oleh semua orang di lokasi yang jauh dari tempat transmisi berasal.
Lisensi adalah izin
tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada
pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak
Terkait dengan syarat tertentu.
Royalti adalah imbalan
atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang
diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.
Lembaga
Manajemen Kolektif
adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait guna mengelola hak
ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Pembajakan
adalah
Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan
pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh
keuntungan ekonomi.
Penggunaan
Secara Komersial
adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk
memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.
Ganti
rugi
adalah pembayaran sejumlah uang yang dibebankan kepada pelaku pelanggaran hak
ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait berdasarkan
putusan pengadilan perkara perdata atau pidana yang berkekuatan hukum tetap
atas kerugian yang diderita Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak
Terkait.
Hak
ekonomi
merupakan Pemegang Hak Cipta untuk atas Ciptaan.
Hak
eksklusif Pencipta
atau mendapatkan manfaat ekonomi
Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala
bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaplasian, pengaransemenan,
pentransformasian Ciptaan; atau
e. Pendistribusian Ciptaan atau
salinannya;
f. pertunjukanCiptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. penyewaan Ciptaan.
Setiap Orang yang melaksanakan hak
ekonomi wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan
Secara Komersial Ciptaan.
Pengelola tempat perdagangan dilarang
membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta
dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.
Hak ekonomi untuk melakukan
Pendistribusian Ciptaan atau salinannya tidak berlaku terhadap Ciptaan atau
salinannya yang telah dijual atau yang telah dialihkan kepemilikan Ciptaan
kepada siapapun/orang lain.
Hak ekonomi untuk menyewakan Ciptaan
atau salinannya tidak berlaku terhadap Program Komputer dalam hal Program
Komputer tersebut bukan merupakan objek esensial dari penyewaan.
Hak
Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian karena:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wakaf;
d. wasiat;
e. perjanjian tertulis; atau
f. sebab lain yang dibenarkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek
jaminan fidusia. Ketentuan mengenai Hak Cipta sebagai objek jaminan fidusia,
dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak ekonomi atas suatu Ciptaan tetap
berada di tangan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta selama Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta tidak mengalihkan seluruh hak ekonomi dari Pencipta atau Pemegang Hak
Cipta tersebut kepada penerima (orang lain) pengalihan hak atas Ciptaan.
Hak ekonomi yang dialihkan Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk seluruh atau sebagian tidak dapat dialihkan untuk
kedua kalinya oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang sama.
Ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya
tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam
perjanjian jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, Hak Ciptanya
beralih kembali kepada Pencipta pada saat perjanjian tersebut mencapai jangka
waktu 25 (dua puluh lima) tahun.
Hak Cipta yang dimiliki Pencipta yang
belum, telah, atau tidak dilakukan Pengumurnan, Pendistribusian, atanl
Komunikasi setelah Penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli waris atau
miiik penerima wasiat. (jika hak tersebut diperoleh secara hukum.).
Ciptaan
yang Dilindungi
Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan
dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
a. buku, pamflet, perwajahan karya tulis
yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya:
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan
sejenis lainnya;
c. alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa
teks;
e. drama, drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk
seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g. karya seni terapan;
h. karya arsitektur;
i. peta;
j. karya seni batik atau seni motif
lain;
k. karya fotografi;
l. Potret;
m. karya sinematograh;
n. terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil
transformasi;
o. terjemahan, adaptasi, aransemen,
transformasi, atau modihkasi ekspresi budaya tradisional; p. kompilasi Ciptaan
atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun
media lainnya;
q. kompilasi ekspresi budaya tradisional
selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r. permainan video; dan
s. Program Komputer; termasuk
pelindungan terhadap Ciptaan yang tidak atau belum dilakukan Pengumuman tetapi
sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan Penggandaan Ciptaan
tersebut.
Hasil
karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi:
a. hasil karya yang belum diwujudkan
dalam bentuk nyata;
b. setiap ide, prosedur, sistem, metode,
konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan,
digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan;
c. alat, benda, atau produk yang
diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya
ditujukan untuk kebutuhan fungsional.
Tidak
ada Hak Cipta atas hasil karya berupa:
a. hasil rapat terbuka lembaga negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat
pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan
hakim; dan
e. kitab suci atau simbol keagamaan.
MASA
BERLAKU HAK CIPTA DAN HAK TERKAIT
Masa
Berlaku Hak Moral
Hak moral Pencipta yang tetap
mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan
pemakaian Ciptaannya untuk umum, atau yang menggunakan nama aliasnya atau
samarannya, dan mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan,
mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan
diri atau reputasinya adalah berlaku tanpa batas waktu.
Hak moral Pencipta yang mengubah
Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat dan/atau
mengubah judul dan anak judul Ciptaan,
maka Hak Moral penciptanya berlaku selama berlangsungnya jangka waktu Hak Cipta
atas Ciptaan yang bersangkutan.
Masa
Berlaku Hak Ekonomi
Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya
tulis lainnya;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan
sejenis lainnya;
c. alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa
teks;
e. drama, drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. karya seni rupa dalam segala bentuk
seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrali, seni pahat, patung, atau kolase;
g. karya arsitektur;
h. peta; dan
i. karya seni batik atau seni motif
lain, berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh
puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1
Januari tahun berikutnya.
Dalam hal Ciptaan tersebut dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih,
pelindungan Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling
akhir dan berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun sesudahnya, terhitung mulai
tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan yang
dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
Pelindungan Hak Cipta atas Ciptaan:
a. karya fotografi;
b. Potret;
c. karya sinematografi;
d. permainan video;
e. Program Komputer;
f. perwajahan karya tulis;
g. terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil
transformasi;
h. terjemahan, adaptasi, aransemen,
transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; i. kompilasi Ciptaan
atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau
media lainnya; dan
j. kompilasi ekspresi budaya tradisional
selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli, berlaku selama 50 (1ima
puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan Pengumuman. Pelindungan Hak Cipta
atas Ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun
sejak pertama kali dilakukan Pengumuman.
PENYELESAIAN
SENGKETA
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2004 Tentang Hak Cipta.
Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat
dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan.
Pengadilan yang berwenang yaitu adalah Pengadilan Niaga.
Pengadilan lainnya selain Pengadilan
Niaga tidak berwenang menangani penyelesaian sengketa Hak Cipta.
Selain pelanggaran Hak Cipta dan/atau
Hak Terkait dalam bentuk Pembajakan, sepanjang para pihak yang bersengketa
diketahui keberadaannya dan/atau berada di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia harus menempuh terlebih dahulu penyelesaian sengketa melalui mediasi
sebelum melakukan tuntutan pidana.
Pencipta, pemegang Hak Cipta dan / atau
pemegang Hak Terkait atau ahli warisnya yang mengalami kerugian hak ekonomi
berhak memperoleh Ganti Rugi.
Ganti Rugi diberikan dan dicantumkan
sekaligus dalam amar putusan pengadilan tentang perkara tindak pidana Hak Cipta
dan/atau Hak Terkait.
Pembayaran Ganti Rugi kepada Pencipta,
Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait dibayarkan paling lama 6 (enam)
bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam hal Ciptaan telah dicatat menurut,
pihak lain yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan pembatalan pencatatan
Ciptaan dalam daftar umum Ciptaan melalui Pengadilan Niaga, dan Gugatan tersebut
ditujukan kepada Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta terdaftar.
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau
pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan
Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.
Gugatan ganti rugi stersebut dapat
berupa permintaan untuk menyerahkan seluruh atau sebagian penghasilan yang
diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau
pameran karya yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak
Terkait . Selain gugatan tersebut, Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemiiik
Hak Terkait dapat memohon putusan provisi atau putusan sela kepada Pengadilan
Niaga untuk:
a.
meminta
penyitaan Ciptaan yang dilakukan Pengumuman atau Penggandaan, dan/atau alat
Penggandaan yang digunakan untuk menghasilkan Ciptaan hasil pelanggaran Hak
Cipta dan produk Hak Terkait; dan / atau
b.
menghentikan
kegiatan Pengumuman, pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan Ciptaan
yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait.
Tata
Cara Gugatan
Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta
diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga. Gugatan tersebut dicatat oleh panitera
Pengadilan Niaga dalam register perkara pengadilan pada tanggal gugatan
tersebut didaftarkan.
Panitera Pengadilan Niaga memberikan
tanda terima yang telah ditandatangani pada tanggal yang sama dengan tanggal
pendaftaran.
Panitera Pengadilan Niaga menyampaikan
permohonan gugatan kepada ketua Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 2
(dua) Hari terhitung sejak tanggal gugatan didaftarkan. Dalam waktu paling lama
3 (tiga) Hari terhitung sejak gugatan didaftarkan, Pengadilan Niaga menetapkan
Hari sidang.
Pemberitahuan dan pemanggilan para pihak
dilakukan oleh juru sita dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak
gugatan didaftarkan.
Putusan atas gugatan harus diucapkan
paling lama 90 (sembilan puluh) Hari sejak gugatan didaftarkan.
Dalam hal jangka waktu tersebut tidak
dapat dipenuhi, atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung jangka waktu tersebut
dapat diperpanjang selama 30 (tiga puluh) Hari.
Putusan tersebut harus diucapkan dalam
sidang terbuka untuk umum.
Putusan Pengadilan Niaga tersebut harus
disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak putusan diucapkan.
Terhadap putusan Pengadilan Niaga
sebagaimana tersebut hanya dapat diajukan kasasi. Bila ingin mengajukan Permohonan kasasi atas putusan tersebut maka
Permohonan Kasasi diajukan paling lama
14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal putusan Pengadilan Niaga
diucapkan dalam sidang terbuka atau diberitahukan kepada para pihak.
Permohonan Kasasi tersebut didaftarkan
pada Pengadilan Niaga yang telah memutus gugatan tersebut dengan membayar biaya
yang besarannya ditetapkan oleh pengadilan.
Panitera Pengadilan Niaga mendaftarkan
permohonan kasasi pada tanggal permohonan diajukan dan rnernberikan tanda
terirna yang telah ditandatanganinya kepada pemohon kasasi pada tanggal yang
sama dengan tanggal pendaftaran.
Panitera Pengadilan Niaga wajib
menyampaikan permohonan kasasi tersebut kepada termohon kasasi paling lama 7
(tujuh) Hari terhitung sejak permohonan kasasi didaftarkan.
Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori
kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga daiam waktu paling lama 14 (empat
belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan. Panitera
Pengadilan Niaga wajib mengirimkan memori kasasi tersebut kepada termohon
kasasi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak panitera
Pengadilan Niaga menerima memori kasasi.
Termohon kasasi dapat mengajukan kontra
memori kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 14
(empat belas) Hari terhitung sejak termohon kasasi menerima memori kasasi.
Panitera Pengadilan Niaga wajib
menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi dalam waktu paling lama
7 (tujuh) Hari terhitung sejak panitera Pengadilan Niaga menerima kontra memori
kasasi.
Panitera Pengadilan Niaga wajib
mengirimkan berkas perkara kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu paiing lama
14 (empat belas) Hari terhitung sejak kontra memori kasasi diterima oleh
panitera Pengadilan Niaga tersebut.
Dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari
terhitung sejak Mahkamah Agung menerima permohonan kasasi, Mahkamah Agung
menetapkan Hari sidang.
Putusan kasasi harus diucapkan paling
lama 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak tanggal permohonan kasasi
diterima oleh Mahkamah Agung.
Panitera Mahkamah Agung wajib
menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera Pengadilan Niaga paling
lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak putusan kasasi diucapkan.
Juru sita Pengadilan Niaga wajib
menyampaikan salinan putusan kasasi sejak diterimanya salinan putusan kasasi
tersebut kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi dalam waktu paling lama 7
(tujuh) Hari terhitung sejak panitera Pengadilan Niaga menerima putusan kasasi.
Hak untuk mengajukan gugatan keperdataan
atas pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait tidak mengurangi Hak Pencipta
dan/atau pemilik Hak Terkait untuk menuntut secara pidana.
Atas permintaan pihak yang merasa
dirugikan karena pelaksanaan Hak Cipta atau Hak Terkait, Pengadilan Niaga dapat
mengeluarkan penetapan sementara untuk:
a. mencegah masuknya barang yang diduga
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait ke jalur perdagangan;
b. menarik dari peredaran dan menyita
serta menyimpan sebagai alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta
atau Hak Terkait tersebut; c. mengamankan barang bukti dan penghilangannya oleh
pelanggar; dan/atau mencegah d. menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian
yang lebih besar.
Permohonan penetapan sementara diajukan
secara tertulis oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, atau
Kuasanya kepada Pengadilan Niaga dengan memenuhi persyaratan:
a. melampirkan bukti kepemilikan Hak
Cipta atau Hak Terkait;
b. melampirkan petunjuk awal terjadinya
pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait;
c. melampirkan keterangan yang jelas
mengenai barang dan/atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan, atau
diamankan untuk keperluan pembuktian;
d. melampirkan pernyataan adanya
kekhawatiran bahwa pihak yang diduga melakukan pelanggaran Hak Cipta atau Hak
Terkait akan menghilangkan barang bukti; dan
e. membayar jaminan yang besaran
jumlahnya sebanding dengan nilai barang yang akan dikenai penetapan sementara.
Permohonan penetapan sementara
pengadilan Niaga tersebut diajukan kepada ketua Pengadilan Niaga di wilayah
hukum tempat ditemukannya barang yang diduga merupakan hasil pelanggaran Hak
Cipta atau Hak Terkait.
Jika permohonan penetapan sementara
telah memenuhi persyaratan, panitera Pengadilan Niaga mencatat permohonan dan
wajib menyerahkan permohonan penetapan sementara dalam waktu paling lama 1x24
(satu kali dua puluh empat) jam kepada ketua Pengadilan Niaga.
Dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari
terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan penetapan sementara, ketua
Pengadilan Niaga menunjuk hakim Pengadilan Niaga untuk memeriksa permohonan
penetapan sementara. Dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak
tanggal penunjukkan hakim Pengadilan Niaga memutuskan untuk mengabulkan atau
menolak permohonan penetapan sementara.
Dalam hal permohonan penetapan sementara
dikabulkan, hakim Pengadilan Niaga mengeluarkan penetapan sementara pengadilan.
Penetapan sementara pengadilan tersebut
diberitahukan kepada pihak yang dikenai tindakan penetapan sementara pengadilan
dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam.
Dalam hal permohonan penetapan sementara
ditolak, hakim Pengadilan Niaga memberitahukan penolakan tersebut kepada
pemohon penetapan sementara dengan disertai alasan.
PENYIDIKAN
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2004 Tentang Hak Cipta.
Selain penyidik pejabat Kepolisian
Negara Republik lndonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud da.lam UndangUndang yang
mengatur mengenai hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana
Hak Cipta dan Hak Terkait.
Penyidik berwenang melakukan:
pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak
pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait;
Pemeriksaan terhadap pihak atau badan
hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait;
Permintaan keterangan dan barang bukti
dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta
dan Hak Terkait;
Pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan,
dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak
Terkait;
Penggeledahan dan pemeriksaan di tempat
yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain yang
berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait;
Penyitaan dan/atau penghentian peredaran
atas izin pengadilan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat
dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait
sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Permintaan keterangan ahli dalam
melaksanakan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak
Terkait;
Permintaan bantuan kepada instansi
terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penetapan daftar pencarian
orang, pencegahan dan penangkalan terhadap pelaku tindak pidana di bidang Hak
Cipta dan Hak Terkait; dan
Penghentian penyidikan jika tidak
terdapat cukup bukti adanya tindak pidana di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait.
Dalam melakukan penyidikan, penyidik
pejabat pegawai negeri sipil dapat meminta bantuan penyidik pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia. Penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan
dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dan penyidik pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Hasil penyidikan yang telah dilakukan
oleh penyidik pejabat pegawai negeri sipil disampaikan kepada penuntut umum
melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pembuktian yang dilakukan dalam proses
pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan
dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik diakui sebagai alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
KETENTUAN
PIDANA
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2004 Tentang Hak Cipta
Setiap Orang yang dengan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau pasal
52 untuk Penggunaan Secara Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,- (tiga
ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak
melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus
juta rupiah).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau
tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi
Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f,
dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak
dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak
ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (l) huruf a, huruf b,
huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp.4.000.000.000,- (empat miliar rupiah).
Setiap Orang yang mengelola tempat
perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui
membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta
dan/ atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari
orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial,
Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan
untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non
elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak
melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21
huruf e untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus
juta rupiah). Setiap Orang yang dengan tanpa hak meiakukan pelanggaran hak
ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (21 huruf a, huruf b, dan/atau
huruf f, untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang dengan tanpa hak
melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2)
huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk Pembajakan
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (2) huruf c untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000
( seratus juta rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pasal 24
ay at (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara Komersial,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang dilakukan dalam bentuk Pembajakan
dipidana dengan pidana penjara paling Iama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Setiap Orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d untuk Penggunaan Secara
Komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d yang dilakukan dengan
maksud Pembajakan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,-(empat miliar rupiah).
Dasar
Perlindungan Hak Cipta
1.
Undang-undang
Hak Cipta pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997
diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali
mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002, terakhir
yang terbaru adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Hak Cipta,
Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
2.
Peraturan
Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989
tentang Dewan Hak Cipta;
3.
Peraturan
Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan
untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
4.
Keputusan
Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang
Persetujuan Mengenai Perlindungan
Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman Suara
antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
5.
Keputusan
Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai
Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik
Indonesia dengan Amerika Serikat;
6.
Keputusan
Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai
Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik
Indonesia dengan Australia;
7.
Keputusan
Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai
Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik
Indonesia dengan Inggris;
8.
Keputusan
Presiden RI No. 18 Tahun 1997
tentang Pengesahan Berne Convention For The
Protection Of Literary and
Artistic Works;
9.
Keputusan
Presiden RI No. 19 Tahun 1997
tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
10. Keputusan
Presiden RI No.74 Tahun 2004
tentang Pengesahan WIPO Performances and Phonogram Treaty
(WPPT);
11. Peraturan Menteri
Kehakiman RI No.M.01-HC.03.01
Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
12. Keputusan Menteri
Kehakiman RI No.M.04.PW.07.03
Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
13. Surat Edaran
Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik
Tindak Pidana Hak Cipta;
14. Surat Edaran
Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan
NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta
Terdaftar.
Permohonan
Pendaftaran Ciptaan
1.
Permohonan pendaftaran
ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu
dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 3 (tiga).
2.
Pemohon
wajib melampirkan:
surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan
melalui kuasa;
contoh ciptaan
dengan ketentuan sebagai berikut:
ü
Buku
dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik.
ü
Apabila
suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari
orang yang difoto atau ahli warisnya.
ü
program
komputer: 2 (dua) buah disket/cd disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer tersebut.
ü
CD/VCD/DVD:
2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;
ü
alat
peraga : 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;
ü
lagu
: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair;
ü
drama:
2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
ü
tari
(koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
ü
pewayangan
: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;
ü
pantonim
: 10 (sepuluh ) buah gambar atau 2 (dua) buah rekamannya;
ü
karya
pertunjukan : 2 (dua) buah rekamannya;
ü
karya siaran
: 2 (dua)
buah rekamannya;
ü
seni
lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, logo dan gambar: masing-masing
10 (sepuluh) lembar berupa foto;
ü
seni
ukir, seni pahat, seni patung, seni kerajinan tangan dan kolase : masing-masing
10 (sepuluh) lembar berupa foto;
ü
arsitektur
: 1 (satu) buah gambar arsitektur;
ü
peta:
1 (satu) buah;
ü
fotografi:
10 (sepuluh) lembar;
ü
sinematografi :
2 (dua) buah rekamannya;
ü
terjemahan
: 2 (dua) buah naskah yang disertai izin dari pemegang hak cipta;
ü
tafsir,
saduran dan bunga rampai: 2 (dua) buah naskah;
ü
salinan
resmi serta pendirian badan hukum
atau fotokopinya yang
dilegalisir notaris, apabila pemohon badan hukum;
ü
Foto
kopi kartu tanda penduduk; dan
ü
Bukti
pembayaran biaya permohonan.
3.
Dalam
hal permohonan pendaftaran ciptaan pemegang hak ciptanya bukan si pencipta sendiri,
pemohon wajib melampirkan bukti pengalihan hak cipta tersebut.
Permohonan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pencipta atau pemegang
hak cipta terdaftar diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh
pemohon dengan cara diketik rangkap 2 (dua) dengan menyebutkan:
1. judul ciptaan;
2. nomor pendaftaran ciptaan;
3. nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta atau
pemegang hak cipta yang lama dan baru;
4. dan nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa yang
dipilih di Indonesia, apabila pencipta atau pemegang hak cipta tersebut
bertempat tinggal atau berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia.
5. Pemohon wajib melampirkan:
6. fotokopi surat pendaftaran ciptaan;
7. fotokopi kartu tanda penduduk pencipta
atau pemegang hak cipta, bukti adanya perubahan nama dan atau alamat;
8. surat kuasa khusus, apabila
permohonan diajukan melalui kuasa; dan bukti pembayaran biaya
permohonan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar